APBD Perubahan 2024 Pemkot Bengkulu Disahkan

Selasa 20-08-2024,16:29 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM- Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang antara tim Banggar DPRD Kota Bengkulu dengan TAPD Pemerintah Kota Bengkulu, akhirnya Selasa siang 20 Agustus 2024 APBD Perubahan tahun anggaran 2024 diketok palu dan disahkan menjadi peraturan daerah.

Pengesahan APBD-P 2024 ini melalui paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Suprianto selaku ketua DPRD dan dihadiri oleh Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi yang mewakili dari pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru bicara Banggar DPRD Kota Bengkulu Pudi Hartono pada paripurna itu menyampaikan kondisi umum APBD 2024 yang sebelumnya Rp 1,3 triliun lebih setelah perubahan Rp 1,3 triliun lebih dan ada penambahan Rp 3,6 miliar. 

BACA JUGA:Pemkot Imbau Pelaku Usaha Manfaatkan Pembuatan NIB Gratis Via Ponsel

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Buka Seleksi CPNS Tahun 2024: Berikut Ketentuannya

Untuk PAD, semula Rp 289 miliar setelah perubahan menjadi Rp 288 miliar. Artinya ada pengurangan sebesar Rp 916 juta.

Selanjutnya untuk pendapatan transfer semula Rp 1,4 miliar lebih setelah perubahan tetap Rp 1,4 miliar lebih. 

Pudi membacakan juga belanja daerah yang semula Rp 1,3 triliun setelah pembahasan ada penambahan Rp 34 miliar lebih, terdiri dari belanja operasi semula yang semula Rp 1,1 triliun setelah perubahan Rp 1,2 triliun atau ada penambahan Rp 19 miliar lebih.

Budi juga memaparkan belanja modal yang semula Rp 158 miliar setelah perubahan menjadi Rp 177 miliar lebih atau bertambah Rp 18 miliar lebih. 

Kemudian belaja tidak terduga Rp 4 miliar setelah perubahan menjadi Rp 1 miliar atau ada pengurangan Rp 3 miliar. Belanja transfer Rp 1 miliar menjadi 0 rupiah.

BACA JUGA:Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu Resmi Dibuka Hari Ini, Ada 200 Formasi CPNS, Berikut Formasinya

BACA JUGA:Komitmen Pemkot Bengkulu dalam Pencegahan Ekstremisme ke Arah Terorisme

"Defisit sebesar Rp 37 miliar lebih bisa ditutupi oleh pembiayaan daerah arau Silpa sebesar Rp 37 miliar lebih," sebut Pudi.

Berdasarkan rumusan hasil dan catatan banggar, Pudi juga menyampaikan saran bahwa banggar memberikan perhatian khusus kepada OPD-OPD terkait pengelolaan dan pemanfaatan DAK.

"Kami minta agar kepala daerah memberikan reward dan atau sanksi kepada OPD yang berhasil dan yang gagal memanfaatkan DAK," kata Pudi.

Kategori :

Terkait