3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tahapan ketiga para peserta seleksi CPNS akan mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB merupakan serangkaian tes yang bertujuan untuk menguji kemampuan dan kompetensi peserta sesuai bidang yang dilamar.
Tes SKB akan menggunakan metode CAT dan terdiri dari sejumlah tes, yakni tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
4. Integrasi Nilai
Setelah mengikuti tahapan SKB, kamu akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni tahap integrasi nilai. Tahapan ini merupakan tahap penghitungan nilai SKD dan SKB dengan ketentuan nilai akhir diambil dari 40% hasil nilai tes SKD ditambah 60% hasil nilai tes SKB.
BACA JUGA:Ops Amole, 103 Personel Brimob Polda Bengkulu Dikirim ke Papua
BACA JUGA:Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Cek Semua SPBU di Indonesia, Buntut SPBU Pertamina Curang di Karawang
Setelah nilai akhir didapatkan, maka akan dilakukan perangkingan peserta untuk menentukan siapa saja peserta yang lulus tahap SKD dan SKB.
5. Pengumuman Lulus
tahapan selanjutnya, kamu akan menerima pengumuman yang dilakukan secara online melalui website masing-masing kementerian/lembaga.
Peserta yang lulus merupakan peserta yang memiliki nilai akhir atau integrasi nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB.
6. Pemberkasan Dokumen
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 wajib melengkapi sejumlah dokumen yang diminta sesuai ketentuan kementerian/lembaga yang dipilih.
BACA JUGA:Ops Amole, 103 Personel Brimob Polda Bengkulu Dikirim ke Papua
BACA JUGA:Tiga Strategi Prioritas PGN Menjamin Keberlanjutan Bisnis dan Meningkatkan Pemanfaatan Gas Domestik
Nah, itulah sejumlah tahapan yang perlu kamu ketahui jika ingin mengikuti seleksi CPNS 2024. Apakah kamu sudah mempersiapkan dirimu untuk mengikuti pelaksanaan seleksi CPNS 2024? Semoga artikel ini membantu kamu agar lebih awal mempersiapkan diri untuk ikur serta pada seleksi CPNS 2024.