BENGKULUEKSPRESS.COM – Perlengkapan berkendara yang disarankan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan kita seperti menggunakan helm, jaket, sarung tangan, celana panjang dan sepatu.
Banyak pengendara mengabaikan menggunakan perlengkapan berkendara/riding gear seperti helm dengan alasan kurang nyaman digunakan saat berkendara, padahal helm menjadi hal penting karena berfungsi untuk melindungi kepala pada saat berkendara.
Selain itu, ada juga pengendara mengabaikan standarisasi dan kualitas helm yang digunakan saat berkendara, menggunakan helm hanya untuk mengindahindari tilang Polisi. Padahal, pengendara wajib menggunakan helm yang sudah berstandar nasional, agar dapat melindungi kepala dengan maksimal.
SNI, DOT, ECE, SNELL adalah beberapa standarisasi helm yang ada di dunia, helm2 yang sudah di standarisasi tentu saja sudah melewati beberap pengujian, seperti uji kekuatan menahan benturan, gesekan, dll. Salah satu pengujiannya seperti gambar berikut:
BACA JUGA:Astra Motor Dukung Bali United Berlaga di Liga 1 Musim 2024/2025
Helm – helm yang sudah di standarisasi SNI, DOT, ECE dan Snell tentu saja tidak hanya mengedepankan keamanan namun juga kenyamanan, sehingga pengendara akan merasa nyaman menggunakan helm tersebut. Seperti adanya sistem Air flow sehingga membuat sirkulasi udara di dalam helm lebih baik, kemudian busa yang nyaman dan mencegah terjadinya iritasi pada kulit wajah serta berat helm yang sudah disesuaikan sehingga tidak menyebabkan rasa tidak nyaman pada leher atau kepala.
Penggunaan Helm SNI juga diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 yaitu pasal 57 ayat ( 2) “ Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia dan pasal 106 ayai (8) “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”
Lalu bagaimana bila helm kita sudah memilki standar DOT tapi belum SNI, apakah bisa digunakan, jadi DOT dan SNI pada dasarnya sama-sama standarisasi helm namun berbeda negaranya saja, DOT adalah standarisasi yang dikeluarkan amerika, jadi helmnya bisa dipakai namun DOT bukan standarisasi Indonesia jadi bila digunakan di Indonesia kita akan melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.(**)