Curi 3 Unit HP di Kos-kosan, Warga Gading Cempaka Kota Bengkulu Diamankan Polisi

Rabu 07-08-2024,17:02 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, berhasil mengamankan Al (25), warga Kecamatan Kelurahan Padang Nangka, Gading Cempaka, Kota Bengkulu, pelaku tindak pidana pencurian, pada Senin (05/08/2024). 

Al melakukan pencurian di kos-kosan yang diketahui dimiliki oleh seorang ASN. Dalam kasus pencurian ini Al beraksi dimalam hari saat korban sedang tertidur dan berhasil menggasak 3 unit Hp dan 2 charger. 

BACA JUGA:Tuntut Keadilan, Pihak Ahli Waris yang Bersengketa dengan Dinas PUPR Gelar Aksi Demo di Polda Bengkulu

"Dalam melakukan pencurian ini, Alek beraksi di malam hari saat korban tidur," ujar Kanit  Resmob Polresta Bengkulu, Ipda Ego  Fermana, Rabu (07/08/2024). 

Akibat terjadinya pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Gading Cempaka.

Sementara pelaku terancam dikenakan undang-undang no 1 tahun 2023 KUHP pasal 479.

BACA JUGA:Tipu Warga Kerkap Modus Bisnis Batu Bara, 2 Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polda Bengkulu

Setelah menerima laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku Tim Resmob Macan Gading bersama Tim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka langsung bergerak mengamankan pelaku di kediamannya. 

"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku kami dari pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dan pada saat diamankan pelaku tidak melawan petugas," ujar Ipda Ego. 

Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku Alek pihak kepolisian langsung membawanya ke Polsek Gading.Kemudian sesudah dilakukan pemeriksaan pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kota Bengkulu. (Cw1)

 

Kategori :