\"Hari ini (kemarin, red) kita sudah mulai membuka pendaftaran bakal caleg, pendaftaran ini sampai tanggal 22 April. Untuk itu kita berharap kepada masing-masing parpol untuk segera mendaftarkan para bakal caleg ke KPU Lebong,\" kata Evan.
Selain itu, Evan kembali mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 mengenai keterwakilan perempuan. Dalam Peraturan KPU Nomor 07 tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan Legislatif, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari jumlah caleg harus dan wajib dipenuhi oleh Parpol masing-masing.
\"Untuk pendaftaran bakal caleg, daftar calon sementara (DCS) akan dilakukan selama 14 hari. Setelah itu, baru nantinya dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi oleh KPU Lebong terhadap bakal caleg yang diajukan. Baru dikembalikan kepada parpol untuk diperbaiki segala kekurangan. Setelah itu baru kita proses untuk penetapan DCT (daftar calon tetap),\" jelas Evan(777)