Ganja Dipasok dari Sumsel

Rabu 10-04-2013,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Berdasarkan keterangan tersangka Mr (27), warga Dusun Batu Aji, Desa Kayu Ajaran, Ulu Manna, Bengkulu Selatan, kepada pihak kepolisian, ganja yang dia miliki berasal dari Kecamatan Tanjung Sakti, Lahat, Sumatera Selatan. Mr mengaku, ganja itu dibeli bersama temannya Mk (20), juga warga Desa Kayu Ajaran di Tanjung Sakti Sabtu (6/4) lalu seharga Rp Rp 800 ribu.

Uang tersebut dari kumpulan Mk Rp 200 ribu yang sudah kabur saat mau ditangkap, Rp 400 ribu dari Js, serta Rp 200 ribu dari Mr sendiri. Kemudian Mr dan Mk menemui Ed, warga  Tanjung Sakti untuk membeli ganja tersebut.

Setelah uang diserahkan ke Ed, maka Ed pun mengambil ganja dan diserahkan kepada keduanya lalu keduanya pulang ek BS. ”Kalau batangnya kami tidak tahu, tahu daun ganja yang kami bawa itu kami beli dari Ed,” katanya.

Setelah dibawa ke desanya, sambung Mr rencananya ganja itu akan digunakan bersama teman-temannya, khususnya akan digunakan saat pesta di desanya. ”Jadi ganja itu bukan untuk dijual, tetapi akan saya pakai sendiri bersama teman-teman,” katanya. Di sisi lain, Mr mengaku dirinya  juga pernah menanam ganja di kebunnya di Tanjung Sakti, namun dirinya tidak mengetahuinya apakah tanaman ganja itu tumbuh atau sudah mati sebab tidak pernah dilihatnya lagi.

Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu David Tampubolon mengungkapnya apapun yang disampaikan oleh Mr menjadi bahan bagi pihaknya untuk terus melakukan pengembangan.Setelah mendapat keterangan dari Mr, lalu pihaknya mengejar Mk akan tetapi Mk sudah kabur duluan. Begitu juga dengan Js, yang tidak diketahui alamatnya.

Davi menyatakan, polisi akan tetap akan memburu Js, sebab dari tangan Js masih ada sebagian  ganja hasil pembelian dari Tanjung Sakti tersebut. Sedangkan untuk Mr karena  telah menyimpan daun  ganja, maka pihaknya akan menjerat dengan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.

”Untuk Mr sudah kami tetapkan sebagai tersangka kepemilikan ganja, sedangkan teman-temannya masih dalam pengejaran dan kamipun akan terus melakukan  pengembangan untuk mengungkap lokasi ladang ganja itu,” terangnya.(369).

Tags :
Kategori :

Terkait