Dia mengatakan semua kebijakan yang telah diambil akan dilaporkan kepada Kementerian ESDM. Pihaknya akan melaporkan kendala-kendala yang terjadi di Bengkulu. \"Kita akan laporkan kondisi ini,\" katanya.
Dia sebelumnya mengatakan kesulitan menerapkan Permen ESDM No 1 tahun 2013 tersebut. Hal tersebut tidak hanya dirasakannya, tetapi juga daerah lain. \"Ini sudah menjadi keluhan setiap daerah,\" katanya.
Di sisi lain, Sales Representatif Depo Pertamina Bengkulu Misbah Bachori sangat prihatin akan hal tersebut dan mengancam memberikan sanksi terhadap SPBU yang tidak mematuhi imbauan pemerintah tentang pembatasan penggunaan BBM tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM sudah memberikan imbauan ke daerah-daerah agar mematuhi peraturan penggunaan BBM bagi perusahaan dan kendaraan dinas supaya memakai BBM nonsubsidi. \"Karena BBM subsidi kuotanya sudah dipatok untuk satu tahun selama 2013 khusus masyarakat umum, namun bila masih digerogoti, dikhawatirkan jatah BBM bersubsidi itu habis sebelum akhir tahun,\" katanya.
Kepala Dinas ESDM Bengkulu Ir Moch Karyamin mengatakan tidak bisa memberi sanksi terhadap pengemudi kendaraan angkutan perusahaan karena terbentur aturan. Dalam kesepakatan sebelumnya Pertamina memberikan sanksi terhadap SPBU yang melayani pengisinan BBM subsidi bagi kendaraan angkutan perusahaan dan perkebunan. \"Kita memang tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi,\" katanya. (100)