BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemberlakuan aturan baru dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilakukan secara serentak pada Kamis (01/08/2024) yang langsung di Launching dari Kantor Staf Kepresidenan.
Iptu Roni Mulyanto Pamin Yamin Ditintelkam Polda Bengkulu mengatakan, aturan baru dalam pembuatan SKCK ini tertuang pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 akan tetapi untuk pemberlakuan secara nasional dimulai per 1 Agustus 2024.
"Sebenar aturan baru ini terbit tahun lalu dan baru hari ini mulai diberlakukan secara serentak di seluruh indonesia," ujar Iptu Roni Mulyanto, Kamis (01/08/2024).
BACA JUGA:Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau Diresmikan, Bilik Mediasi Pendekatan Budaya Lokal
Ditambahkan oleh Iptu Roni sebelum pemberlakuan aturan baru dalam pembuatan SKCK secara nasional sudah ada 6 Polres di indonesia yang menjadi percontohan awal.
Dari percontohan awal tersebut dilakukan analisis bahwasannya dengan pemberlakuan aturan baru ini dapat meningkatkan ketaatan dari masyarakat terkait dengan iuran BPJS Kesehatan.
Pemberlakuan aturan ini sudah dilakukan secara bertahap sesuai dengan satuan kerja masing-masing di Provinsi Bengkulu. Akan tetapi untuk di Polda Bengkulu sendiri sudah mulai melakukan uji coba sekitar tiga bulan yang lalu.
BACA JUGA:Hasil Temuan Candi Muaratakus Diserahkan ke Dinas Kebudayaan Riau
"Kami dari Polda sudah mulai uji coba sekitar dua atau tiga bulan yang lalu, dengan menanyakan kepada pemohon tentang keikutsertaan BPJS untuk membuat SKCK," tutup Iptu Roni.(**)