Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Dana Kompensasi TKA di Bengkulu Tengah, Terdakwa Palsukan Tanda Tangan Plt Kadis

Rabu 24-07-2024,18:54 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu melaksanakan sidang perdana terhadap terdakwa baru kasus tindak pidana dugaan korupsi dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa, Rabu (24/07/2024).

Dalam sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH, MH. 

JPU Harys Ganda Tiar SH menyampaikan terdakwa Rulli Oktavian didakwa Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 dan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang tindak pidana Korupsi kemudian Juncto Pasal 55 Undang-undang KUHAP Pidana. 

Diketahui Rulli Oktavian memiliki peranan menirukan atau memalsukan tanda tangan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah pada cek rekening Bank BNI. 

Pemalsuan tanda tangan pada cek tersebut digunakan oleh terdakwa sebelumnya Elfi Erintoni untuk mencairkan dana kompensasi TKA yang sudah di setorkan oleh PT KRU. 

BACA JUGA:Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Air Taba Terunjam Bengkulu Tengah

"Tanda tangan yang dipalsukan oleh terdakwa Ruli Oktavian ini digunakan untuk mencairkan dana kompensasi yang sudah disetorkan oleh Pt KRU," ujar Harys Ganda. 

Untuk informasi tambahan terdakwa Ruli ini pada saat kejadian menjabat sebagai Kasi Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Tengah. 

Pada saat pembacaan dakwaan pihak terdakwa juga sempat keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU lantaran menyebutkan terdakwa memalsukan 14 tanda tangan pada percobaan pertama padahal pada saat itu baru 1 tanda tangan yang dipalsukan. 

Akibat kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.671.000.000 dan sejauh ini para terdakwa belum ada upaya pengembalian kerugian negara tersebut. 

Untuk JPU akan melaksanakan eksekusi putusan aset tracing agar harta kekayaan para terdakwa dapat dilelang untuk menutupi kerugian negara. 

BACA JUGA:Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Diduga Tipu Warga Ratusan Juta, Modus Penerimaan Karyawan PDAM

Sebelumnya pada kasus ini sudah menetapkan terpidana Elfi Eriantoni mantan Kabid Dinas Tenaga kerja Bengkulu Tengah dengan putusan 6 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 serta subsider 6 bulan.(Cw1)

 

Kategori :