BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan FL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pergantian jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah.
Sebelum menetapkan FL yang merupakan kontraktor sebagai tersangka penyidik pidsus Kejati sudah melakukan penyelidikan panjang hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penetapan FL sebagai tersangka dan sejak Kamis 18 Juli 2024 lalu sudah resmi ditahan oleh penyidik, atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara kurang lebih Rp 49 M.
Untuk informasi tambahan kasus dugaan korupsi ini sebelumnya ditangani oleh Kejari Bengkulu Tengah dan kemudian baru diambil alih oleh Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Lupa Cabut Kunci, Motor NMax Warga Sumber Jaya Hilang Saat Diparkir di Depan Bengkel
Kasus ini juga sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan KPK sudah pernah datang ke Kejati Bengkulu untuk melakukan supervisi penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Saifudin Tagamal, SH, MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu Suwarsono, SH menyampaikan meskipun sudah ada penetapan tersangka kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan secara mendalam.
"Untuk kasus korupsi jembatan taba terunjam ini, kita masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut dan saat ini tersangka sudah ditahan di lapas perempuan selama 20 hari kedepan," tutup Suwarsono.(Cw1)