BENGKULUEKSPRESS.COM - Menjelang akhir masa jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko tengah bekerja keras untuk menyelesaikan dua Panitia Khusus (Pansus) penting.
Pansus pertama adalah Pansus Raperda Pertanggungjawaban Tahun 2023 yang dipimpin oleh Aceng Jakaria, yang diharapkan dapat melaporkan hasilnya pada 5 Agustus 2024. Pansus kedua adalah Pansus Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mukomuko untuk periode 2024-2045.
Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan Pansus Raperda Pertanggungjawaban Tahun 2023 tepat waktu.
"Pansus Raperda Pertanggungjawaban Tahun 2023 sedang berlangsung dan Insya Allah tanggal 5 Agustus nanti sudah siap membuat laporan tersebut," ujar Ali di Mukomuko, Senin (15/7) 2024).
Pansus kedua yang tak kalah penting adalah Pansus Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mukomuko untuk periode 2024-2045.
BACA JUGA:Pansus LKPJ 2023 DPRD Mukomuko Soroti Kinerja OPD dan Transparansi Anggaran
Awalnya, pembahasan Raperda ini dijadwalkan dalam sidang paripurna ketiga tahun 2024. Namun, setelah mempelajari sinkronisasi rencana pembangunan daerah, DPRD Mukomuko memutuskan untuk mempercepat pembahasan RPJPD ini.
"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah turunan dari RPJPD, dan RPJMD adalah turunan dari visi-misi Kepala Daerah. Jika RPJPD tidak selesai sebelum calon-calon Kepala Daerah mendaftarkan diri ke KPU, maka visi misi mereka tidak akan memiliki pondasi yang jelas," jelas Ali Saftaini.
Ali menambahkan bahwa percepatan penyelesaian RPJPD sangat krusial.
"Kami paksakan supaya RPJPD ini selesai sebelum Kepala Daerah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini penting karena visi misi Kepala Daerah yang akan menjadi RPJMD harus memiliki standar dan acuan yang jelas," tegasnya.
BACA JUGA:Kejahatan Siber Dapat Menyerang Siapapun serta Berpotensi Merusak Data dan Informasi Pribadi
DPRD Mukomuko telah sepakat bersama pemerintah daerah untuk memajukan pembahasan RPJPD Kabupaten Mukomuko 2024-2045 dari masa sidang ketiga ke masa sidang kedua. Hal ini dilakukan agar pembahasan selesai sebelum para calon Kepala Daerah mendaftarkan diri ke KPU.
"Jika RPJPD tidak diselesaikan tepat waktu, calon Kepala Daerah tidak akan memiliki standar visi misi yang jelas. Kami ingin memastikan bahwa RPJMD yang disusun nantinya sesuai dengan RPJPD," lanjut Ali.
Dengan penyelesaian kedua Pansus ini, diharapkan Kabupaten Mukomuko dapat memiliki dasar yang kuat untuk pertanggungjawaban anggaran tahun 2023 dan rencana pembangunan jangka panjang yang terintegrasi dengan visi-misi Kepala Daerah yang akan datang.
Ali Saftaini juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawal proses ini. "Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawal proses ini. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memantau dan memberikan masukan agar penggunaan anggaran lebih transparan dan akuntabel," tutupnya.