Bolehkah Menahan Kentut Saat Sholat? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Kamis 11-07-2024,07:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam suatu kesempatan saat berdakwah, Ustaz Adi Hidayat menerima pertanyaan dari salah satu jamaah yang hadir tentang hukum menahan buang angin atau kentut saat melaksanakan salat.

Jamaah tersebut menanyakan kepada Ustaz Adi Hidayat apakah diperbolehkan menahan kentut ketika sedang sholat.

"Ustaz, bolehkan menahan kentut saat mau salat mata saat salat karena bila wudhu lagi takut tertinggal salat berjamaah," tanya salah satu jamaah kepada Ustaz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Ingin Menjaga Keharmonisan dalam Rumah Tangga, Ustaz Adi Hidayat Bagikan Kiat Sabar Mempertahankannya

BACA JUGA:Apa Saja Amalan Bulan Muharram yang Dicintai Rasulullah? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak menganjurkan seseorang untuk menahan apa pun yang seharusnya dikeluarkan.

Buang angin dan buang air adalah hal-hal yang memang perlu dikeluarkan. Oleh karena itu, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa kentut tidak seharusnya ditahan dan harus dikeluarkan.

Alasannya adalah karena menahan sesuatu yang seharusnya dikeluarkan bisa berbahaya bagi kesehatan dan bahkan bisa menyebabkan penyakit.

Selain tidak sehat bagi tubuh, hal-hal tersebut juga dapat mengganggu Anda saat melaksanakan ibadah sholat.

"Nabi Muhammad SAW tidak menganjurkan Anda menahan sesuatu yang harus dikeluarkan dengan selain bisa berbahaya bagi kesehatan mengganggu Anda juga dalam salat," terang Ustaz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Cara Agar Rezeki Berlipat Ganda, Ustaz Adi Hidayat Sarankan untuk Amalkan Wirid Berikut

BACA JUGA:Ramai Cek Khodam di TikTok, Bagaiman Hukumnya dalam Islam, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Menurut Ustaz Adi Hidayat, menahan buang angin atau buang air saat salat pasti akan mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.

Maka, Ustaz Adi Hidayat menyarankan agar lebih baik keluar dari shaf, mengambil wudhu lagi, dan kemudian kembali bergabung dengan jamaah.

Hal ini masih diperbolehkan dan tidak akan tertinggal rakaat salat berjamaah selama imam belum salam.

Kategori :