BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski sempat kabur dari kejaran polisi, keberadaan pelaku tindak pengeroyokan berhasil diendus oleh Tim Opsnal Umang-umang Polsek Ratu Samban Polresta Bengkulu.
Pelaku berjumlah dua orang berinisial JI (22) warga Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah dan RI (21) warga Desa Batu Kuning, Kabupaten Bengkulu Selatan berhasil ditangkap pasca melakukan pengeroyokan pada salah satu warga di Kota Bengkulu pada November 2023 lalu .
Kapolsek Ratu Samban, AKP Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Ipda Torisman Munthe mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan di kawasan Kampung Bali, Kota Bengkulu.
Saat itu, kedua pelaku sedang berada di sebuah kos. Mengetahui hal itu, tim opsnal Polsek Ratu Samban langsung bergerak menangkap keduanya.
BACA JUGA:Kerugian Negara Dugaan Korupsi Rehabilitasi di Puskeswan Benteng Masih Diaudit
"Kejadiannya tahun 2023 lalu, sempat menghilangkan jejak sehingga cukup menyulitkan kami. Tetapi akhirnya mereka berhasil kami tangkap," ujar Ipda Torisman Munthe.
Kanit Reskrim Polsek Ratu Samban Polresta Bengkulu ini juga menjelaskan, peristiwa pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku bermula dari pelaku JI yang cemburu dengan korban DT.
Api cemburu itu ternyata berasal dari istri siri pelaku JI yang diketahui sedang bersama dengan korban di sebuah hotel di Bengkulu.
Saat itu, pelaku tersulut emosi dan langsung melakukan pengeroyokan pada korban DT. Akibat perbuatannya itu, korban DT mengalami luka cukup parah dibagian kepala. Dan sempat mendapatkan perawatan medis.
BACA JUGA:Basecamp Outbond di Jenggalu Kota Bengkulu Terbakar
"Motifnya karena cemburu. Dimana istri siri pelaku ini bersama dengan korban. Kemudian pelaku JI mengajak RI untuk melakukan pemukulan pada korban hingga korban mengalami luka," tutup IPDA Torisman Munthe.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku masih dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek Ratu Samban untuk dimintai keterangan. Keduanya juga dipersangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancama pidana penjara 5 tahun. (Tri)