BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabupaten Mukomuko membuat gebrakan besar dengan berhasil mengubah status 11 desa dari desa reguler menjadi desa mandiri pada tahun 2024.
Pencapaian ini, berdasarkan hasil rekapitulasi Indeks Desa Membangun (IDM), membawa sejumlah keuntungan strategis dalam pencairan dan penggunaan Dana Desa, serta memperkuat komitmen daerah dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet, S.Pd, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, S.Sos.I, menjelaskan bahwa desa mandiri menikmati sistem pencairan Dana Desa yang lebih efisien dibandingkan desa reguler.
"Kalau desa mandiri, pencairan dana desa berbeda dengan desa reguler. Kalau tahun lalu pencairan itu 3 tahap, namun untuk desa mandiri hanya 2 tahap," jelas Wagimin, ketika dikonfirmasi, Selasa (2/7/2024).
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Mukomuko Dorong Pembukaan Perpustakaan Desa
Untuk tahun ini, pencairan Dana Desa dilakukan dalam dua tahap dengan persentase yang berbeda. Wagimin merinci.
"Kalau desa mandiri, tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Sedangkan desa reguler, tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen," ujar Wagimin.
Selain itu, penggunaan Dana Desa untuk desa mandiri lebih fleksibel. "Dana Desa bisa digunakan untuk membangun kantor desa atau tempat ibadah maksimal 10 persen dari jumlah Dana Desa yang diterima desa. Sedangkan untuk desa reguler, ini tidak bisa," lanjut Wagimin.
Kalau desa mandiri bisa menggunakan dana desa untuk membangun kantor desa, kalau desa reguler tidak bisa.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78 di Mukomuko: Komitmen Polri Menuju Indonesia Emas
Saat ini, jumlah desa mandiri di Kabupaten Mukomuko mencapai 20 desa, tersebar di berbagai kecamatan. Desa-desa yang baru saja naik status menjadi desa mandiri meliputi Desa Penarik di Kecamatan Penarik, Desa Medan Jaya dan Desa Pulai Payung di Kecamatan Ipuh, Desa Ujung Padang di Kecamatan Kota Mukomuko, Desa Sumber Makmur di Kecamatan Sungai Rumbai, Desa Lubuk Pinang di Kecamatan Lubuk Pinang, Desa Agung Jaya di Kecamatan Air Manjunto, Desa Mekar Sari di Kecamatan Sungai Rumbai, dan Desa Arga Jaya di Kecamatan Air Rami.
Desa lainnya yang juga mendapatkan status desa mandiri adalah Desa Lubuk Gedang di Kecamatan Lubuk Pinang, Desa Tanah Rekah dan Desa Selagan Jaya di Kecamatan Kota Mukomuko, Desa Bandar Jaya, Desa Mandi Angin, dan Desa Pernyah di Kecamatan Teramang Jaya, Desa Tanjung Jaya di Kecamatan Ipuh, Desa Mekar Mulya di Kecamatan Penarik, serta Desa Retak Mudik, Desa Gajah Mati, dan Desa Banjar Sari di Kecamatan Sungai Rumbai.
"Tahun sebelumnya sudah ada 9 desa mandiri dan tahun ini bertambah 11 desa sehingga jumlah desa mandiri di daerah ini sebanyak 20 desa," ungkap Wagimin.
Wagimin berharap agar lebih banyak desa di Kabupaten Mukomuko yang bisa mencapai status desa mandiri di masa mendatang.
"Saat ini mayoritas desa di daerah ini statusnya desa berkembang dan maju. Kita harapkan tahun mendatang ada penambahan desa yang menjadi desa mandiri," tutupnya dengan harapan besar.