“Tersangka koperatif dan telah mengembalikan indikasi kerugian negaranya. Sehingga tidak ditahan,” ujar Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Lakhar Kasat Reskrim AKP Lumban Raja SH dan Kanit Tipikor Brigpol Franky Sirait.
Dijelaskan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan ulangan dan pelengkapan berkas Berita Acara Pemeriksaan(BAP) terhadap tersangka dalam waktu dekat, terpenting dalam pemeriksaan tersangka harus didampingi pengacaranya serta selalu koperatif, Jika tidak maka penahanan akan kita lakukan. Penahanan tersangka juga dapat dilakukan jika tersangka berupaya untuk melakukan penghilangan alat bukti dari kasus yang tengah dijalaninya.
“Bartang bukti dihilangkan maka penahanan akan kita lakukan nantinya, serta penasehat hukumnya Sirait SH juga telah menjamin jika kliennya tersebut tidak melarikan diri, ” tegasnya.
Dijelaskan jika penyuluh pertanian ini terindikasi terlibat setelah ikut serta dalam melakukan dugaan koruspi berupa pembuatan laporan palsu. Selain itu peran tersangka juga sebagai pembuat tanda tanggan palsu ketua Gapoktan Demayu Maju. Serta tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan tim penyidik.
“Mana ada tersangka dalam kasus korupsi yang tunggal serta pasti ada peran pembantunya dalam menjalankan aksinya,” terangnya. (333)