Kejari Mukomuko Luncurkan Program Jaksa Masuk Pesantren untuk Edukasi Hukum Santri

Rabu 26-06-2024,10:27 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko siap meluncurkan program inovatif Jaksa Masuk Pesantren (JMP) untuk memberikan penyuluhan hukum kepada santriwan dan santriwati.

Program ini dirancang untuk memperkuat pemahaman hukum di kalangan remaja pesantren, dan akan dimulai segera setelah libur sekolah berakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Radiman SH, MH, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting untuk mengingatkan para remaja agar terhindar dari berbagai bentuk kejahatan yang sering terjadi di usia mereka. 

"Nanti kalau anak sekolah sudah masuk, kita bukan hanya melaksanakan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah saja, tetapi kami juga akan masuk ke pesantren," tegas Radiman saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Juni 2024.

BACA JUGA:Rontgen RSUD Mukomuko Selesai Diperbaiki, Layanan Tertunda Akibat Kendala Daya Listrik

Radiman menyatakan bahwa usia remaja sangat rentan terhadap kenakalan yang bisa merambah hingga ke pondok pesantren. Pihaknya tidak ingin kejadian-kejadian yang meresahkan seperti bullying, penggunaan obat-obatan terlarang, dan pelanggaran UU ITE terjadi di pesantren-pesantren di Kabupaten Mukomuko. 

"Untuk itu, sangat diperlukan pengingat kepada para siswa atau santri agar bisa lebih menjaga sikapnya kepada sesama rekan baik sebaya atau lebih tua dan lebih muda dari dirinya,” jelasnya.

Penyuluhan hukum ini akan mencakup berbagai tema penting, termasuk bullying, penggunaan obat-obatan terlarang, pelanggaran UU ITE dalam bentuk pornografi atau pornoaksi, hingga kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Radiman menekankan pentingnya para santri memahami bahwa banyak tindakan yang dianggap kenakalan remaja sebenarnya adalah tindakan pidana.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Fasilitasi Ribuan Buruh Kelapa Sawit dengan BPJS Ketenagakerjaan

"Kini itu banyak kejadian yang dianggap kenakalan remaja yang secara hukum ternyata adalah tindakan pidana. Misalnya kasus kekerasan atau bullying yang akhirnya si korban meninggal dunia," terangnya.

Program Jaksa Masuk Pesantren ini diharapkan tidak hanya memberikan pengetahuan hukum kepada para santri, tetapi juga membentuk karakter mereka agar lebih bijak dalam bersikap dan bertindak. 

"Kami berharap para santri bisa mengenal, meresapi, dan mengaplikasikan segala materi agar terhindar dari segala kenakalan remaja yang berbentuk kejahatan," ujar Radiman.

Dengan adanya program ini, Kejari Mukomuko berharap dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja pesantren di Kabupaten Mukomuko. 

Program ini merupakan langkah nyata dalam mendukung upaya pencegahan kejahatan dan membangun generasi muda yang lebih taat hukum dan beretika. (end)

Kategori :