Perbedaan Harta dan Hak Antara Suami dan Istri, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut

Selasa 25-06-2024,08:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Selama hidup, kepemilikan harta secara individu tetap berlaku bagi masing-masing suami dan istri.

Namun, dalam hukum Islam, ada larangan untuk mengambil uang atau harta milik pasangan tanpa izin, baik itu dilakukan oleh suami atau istri.

Tindakan seperti ini tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu keseimbangan dan keadilan dalam hubungan suami-istri serta mengancam keharmonisan rumah tangga.

Pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pengelolaan harta bersama menjadi penting dalam menjaga keadilan dan kedamaian dalam keluarga.

Dalam kasus yang disebutkan, diperlihatkan bahwa pengelolaan harta dalam rumah tangga diatur berdasarkan prinsip yang ditetapkan oleh syariat Islam.

Ustaz Abdul Somad mengajarkan bahwa dalam kehidupan berumah tangga, hak suami dan istri terhadap harta bersama akan dibagi sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam contoh tersebut, meskipun suami adalah penanggung jawab utama dalam memberikan nafkah sebesar Rp 7 juta, bagian istri dan anak-anak untuk kebutuhan pokok, jajan, dan sewa asisten rumah tangga sudah diatur dengan jelas.

Sisanya sebesar Rp 1,5 juta merupakan hak suami sesuai dengan perhitungan yang berlaku.

Dengan demikian, prinsip pembagian harta dalam Islam tidak hanya mencakup aspek kewajiban nafkah, tetapi juga hak-hak yang adil bagi suami dan istri dalam mengatur keuangan rumah tangga.

BACA JUGA:Benarkah Mengadzankan Bayi yang Baru Lahir Bid'ah? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Bagaimana Cara Membagi Hewan Kurban yang Benar, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan, keadilan, dan keharmonisan dalam hubungan suami-istri sesuai dengan ajaran Islam.

Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang perbedaan harta dan hak antara suami dan istri. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :