BENGKULUEKSPRESS.COM - Proses penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru atau PPDB tingkat SD dan SMP dimulai pada tanggal 24 Juni 2024.
Sejalan dengan hal tersebut sesuai dengan peraturan pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan maka Dikbud kota pun melarang pihak Sekolah Negeri menjual baju seragam sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu A Gunawan menjelaskan, larangan tersebut tidak termasuk untuk baju yang menggambar ciri khas sekolah seperti baju batik dan olahraga.
"Baju seragam itu kan sudah ada instruksi ke seluruh sekolah-sekolah, kita melarang untuk kepala sekolah menjual baju kecuali baju yang menggambarkan ciri khas sekolah. Misalnya baju batik, kemudian baju olahraga, " jelas Gunawan.
BACA JUGA:Jumlah Warga Kota Bengkulu Penerima Bansos Menurun
Selain itu juga dijelaskan pula dalam permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 bahwa pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama menerangkan jika pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua siswa.
Sementara itu pihak sekolah negeri juga diimbau tidak melakukan penarikan iuran dari siswa yang memberatkan .
Karena saat ini bantuan dana Operasional Sekolah atau BOS mencukupi untuk kebutuhan sekolah. (*)