BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementerian Perhubungan yang berlokasi di perbatasan Bengkulu - Lubuk Linggau Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ke penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Ketiga oknum ASN Kemenhub RI ini sebelumnya ditangkap oleh tim saber pungli Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada bulan Maret 2024 lalu lantaran melakukan tindak pidana korupsi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Para tersangka adalah WH (42), HA (40) dan FR (43). Saat ini ketiganya telah menjadi tahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pasca dilimpahkan tahap dua dari Polda Bengkulu ke Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Ganggu Ketertiban, Kapolresta Bengkulu Larang Masyarakat Lakukan Konvoi dan Takbiran Keliling
Kasi Penkum Kejati Bengkulu ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Terhadap tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk diadili.
"Pihak Kejati Bengkulu telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan Tipikor yang melibatkan beberapa individu dan telah memasuki tahap kedua," ujar Ristianti Andriani, Rabu (19/6/2024).
Diketahui sebelumnya, modus daripada aksi tindak korupsi ketiga tersangka ini dengan melakukan pungutan liar kepada sopir angkutan barang yang masuk dalam jembatan timbang.
Dalam aksinya, ketiga tersangka melakukan pemeriksaan berat tonase muatan dan pengurusan pembuat KIR. Padahal untuk masuk ke jembatan timbang tersebut adalah gratis.
BACA JUGA:Curi Ayam Bangkok, Pria Ini Diringkus Polisi Saat Bersama Istri
Jika ada kendaraan yang kelebihan tonase maka kendaraan tersebut kena tilang dan harus mengurangi tonasenya. Namun kenyataan di lapangan, kendaraan itu tidak ditilang dengan syarat memberikan uang pada petugas.
Pada bulan Maret para tersangka ini pun ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan atas aduan masyarakat yang resah akan adanya pungutan di jembatan timbang tersebut.
Dimana dalam pungli yang dilakukan, para tersangka mengambil uang Rp 10 ribu sampai dengan Rp 50 ribu apa bila terdapat kelebihan tonase.
Tak hanya itu, dalam melancarkan aksinya para tersangka sudah teroganisir dengan menyiapkan kupon yang nantinya ditukar di rumah makan.
Lebih lanjut, Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kamis (25/4/2024) melakukan penggeledahan terhadap 3 kantor di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Angkut Ratusan Keping Kayu Secara Ilegal, Warga Asal Lampung Ditangkap di Bengkulu