JAKARTA - Pelaksanaan ujian nasional (unas) 2013 benar-benar spesial. Bayangkan hingga sepekan menjelang ujian, anggaran yang seharusnya ditransfer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke pemprov masih misterius. Anggaran itu penting untuk honor pengawas distribusi naskah, pengawas ujian, serta keperluan teknis lain.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengakui, anggaran Unas 2013 yang seharusnya ditransfer ke daerah itu memang masih mampet.
\"Alhamdulilah, rencananya Senin besok (hari ini, red). Saya sudah ngecek ke PPK (pejabat pembuat komitmen, red) yang bertanggung jawab dalam pencairan,\" kata dia Minggu (7/4).
Guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) asal Madura itu membenarkan bahwa anggaran untuk Unas itu sempat diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun dia bersyukur akhirnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balitbang berhasil lepas dari jerat pemblokiran Kemenkeu meski waktu pencairannya mepet sekali dengan pelaksanaan Unas.
Menurut Khairil, anggaran Unas yang ditransfer ke masing-masing pemprov berbeda-beda karena tergantung dari jumlah pengawas dan peserta ujian di provinsi tersebut. Misalnya di Provinsi Jawa Timur, anggaran Unas mencapai Rp 39 miliar. \"Angka pastinya saya tidak hafal. Semuanya dipegang PPK,\" tutur dia.
Pihak Kemendikbud memastikan keterlambatan pencairan anggaran unas untuk seluruh provinsi di Indonesia ini tidak akan mengganggu pelaksanaan ujian. Misalnya untuk honor pengawas, baru diberikan ketika ujian telah rampung. Sedangkan untuk distribusi soal ujian, Khairil menegaskan sudah ditanggung percetakan pemenang tender.
Kemendikbud juga menyoroti kasus pendistribusian naskah Unas di Jawa Timur. Muncul dugaan, pihak Pemprov Jatim sengaja mengulur pendistribusian naskah ujian untuk daerah khusus yang saat ini sudah tiba di Surabaya.
Alasannya, petugas yang kebagian jatah ikut dan mengawasi mengirimkan naskah itu belum memegang honorarium. Jika dugaan ini benar, pihak Kemendikbud sangat menyayangkannya karena bisa berpotensi menganggu pelaksanaan Unas yang harus tepat waktu.
Supaya kasus naskah Unas untuk daerah khusus tidak tertahan di ibukota provinsi, Khairil mengatakan bahwa Kemdikbud sudah mengirim surat ke seluruh pemprov. Inti surat itu adalah, jaminan anggaran unas untuk daerah cair hari ini. Sehingga, seluruh pemprov dituntut mendistribusikan naskah ujian sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, pendistribusian naskah ujian untuk daerah khusus harus sudah berjalan dari ibukota provinsi sejak H-10 unas. Sedangkan untuk distribusi di daerah normal, berlangsung mulai H-3 pelaksanaan unas.
Pelaksanaan unas dianggap sudah matang jika naskah ujian sudah ada di Rayon atau Sub Rayon. Pasalnya, umumnya lokasi tempat penyimpanan terakhir itu berdekatan dengan sekolah pelaksana unas.
(wan)