Bolehkan Orang yang Kurban Memakan Daging Kurbannya, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Kamis 13-06-2024,06:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad menguraikan ada hukum lain terkait memakan daging kurban sendiri.

Jika kurban tersebut adalah nazar, maka orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya. Semua daging kurban harus diberikan kepada fakir miskin.

"Jika itu kurban wajib seperti kurban nazar maka dia tak boleh makan. Bapak ibu yang bernazar, maka dia tidak boleh makan daging kurban, semua dibagi ke fakir miskin," kata Ustaz Abdul Somad.

Beda cerita jika kurban tersebut adalah kurban sunnah yang biasa dilakukan kaum muslimin di Hari Raya Idul Adha.

Dalam kondisi tersebut, kaum muslimin boleh bahkan dianjurkan untuk memakan daging kurbannya sendiri.

"Tapi kalau kurban itu sunnah, kurban kita itu sunnah, bukan sekadar boleh (makan dagingnya), afdhal," terang Ustaz Abdul Somad.

Namun ada aturan tersendiri jika kaum muslimin ingin mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dalam memakan kurbannya sendiri.

BACA JUGA:Kebiasaan Rasulullah SAW di Awal Dzulhijjah, Ustaz Abdul Somad: Informasi Langsung dari Istri Nabi

BACA JUGA:Agar Dimurahkan Rezeki, Panjang Umur dan Sehat, Ustaz Abdul Somad Bagikan Tipsnya

Nabi Muhammad SAW tidak mengambil bagian daging biasa, beliau hanya mengambil sedikit bagian hati hewan kurbannya untuk disantap.

"Justru kita disuruh, bukan boleh, justru disuruh makan. Yang dimakan apa? Nabi memakan hati (hewan kurban)," papar Ustaz Abdul Somad.

Dalam ceramahnya, Ustaz Abdul Somad juga menguraikan cara memakan kurban sendiri sesuai ajaran Rasulullah SAW.

"Pulang sholat ied, pergi ke masjid tempat penyembelihan, minta hatinya, cuci bersih jangan sampai ada darah, lalu kemudian dibakar, dimakan. Untuk mengambil barakah, itu yang dilaksanakan nabi, ini sunnah," jelas Ustaz Abdul Somad.

Namun, jika sang pengkurban ingin juga mendapatkan bagian dari kurbannya, Ustaz Abdul Somad menjelaskan ada cara tersendiri.

Orang yang berkurban hanya boleh mendapatkan maksimal sepertiga dari hewan kurban tersebut. Sisanya harus dibagikan kepada saudara dan fakir miskin.

"Cara yang kedua, sepertiga untuk yang berkurban, sepertiga untuk sahabat kerabat handay taulan, sepertiga untuk fakir miskin. Jangan lebih dari sepertiga, kalau kita ambil sepertiga, haram," demikian Ustaz Abdul Somad.

Kategori :