Umat Muslim Perlu Tahu, Berikut Orang-orang yang Wajib Kurban, Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Rabu 12-06-2024,05:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

Artinya:

"Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah),".

اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ

(Inna syāni'aka huwal-abtar).

Artinya:

"Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah),".

BACA JUGA:Ingin Pahala Diupgrade Langsung oleh Allah SWT, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:Jangan Sedekah dengan Orang Ini, Ustaz Adi Hidayat: Hidup Akan Terjepit dan Sulit

Menurut Ustaz Adi Hidayat, kata "wanhar" dalam kalimat tersebut menunjukkan sebuah perintah. Kalimat ini bisa menunjukkan bahwa hukum qurban dapat bersifat mubah, sunnah, atau wajib, tergantung pada konteks dan kondisi tertentu.

"Menurut Imam Hanafi, seseorang wajib qurban jika sudah punya kesanggupan untuk qurban," terang Ustadz Adi Hidayat.

Selanjutnya, Ustaz Adi Hidayat, yang sering disapa UAH, mengungkapkan sebuah hadist yang membuat ulama Imam Hanafi menyatakan bahwa hukum qurban adalah wajib bagi mereka yang sudah mampu.

"Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih maka jangan dekati tampat shalat kami,".

Menurut Ustaz Adi Hidayat, orang yang dapat dikategorikan sebagai mampu adalah mereka yang biasanya bergaya hidup mewah, seperti menginap di hotel dengan biaya puluhan juta dan makan dalam semalam menghabiskan ratusan ribu.

Orang-orang dalam kelompok ini wajib melaksanakan qurban di bulan Dzulhijah.

Sementara itu, Imam Syafi'i menjelaskan bahwa hukum qurban ada dua: sunnah kifayah dan sunnah 'ain.

Sunnah 'ain merupakan sunnah yang penting untuk dilaksanakan dan hampir mendekati wajib.

Kategori :