- Telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten [ada KK wali dengan sekolah asal saat kelas sembilan.
- Jika orang tua telah meninggal dunia, maka calon peserta didik harus melampirkan surat kamtian dari RT/RW tempat orang tua meninggal
- Jika orang tua telah bercerai, maka calon peserta didik harus melampirkan surat atau akta cerai dari instansi berwenang
BACA JUGA:8 Universitas di New Zealand Ini Tawarkan Beasiswa Gratis!
- Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili dan tercantum dalam KK nya
- Surat Kuasa pengasuhan dari orang tua
- Ketentuan ini tidak berlaku bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama
3. Untuk yang mendaftar jalur Prestasi (SMA/SMK):
- Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 sampai semester 5
- Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan atau lembaga lainnya.
BACA JUGA:Ini Dia Syarat Pendaftaran UTBK SNBT 2024
4. Untuk yang mendaftar jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru:
- Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama satu tahun, dengan ketentuan:
- Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas
- Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar-provinsi, kabupaten atau kota
- Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan