Dijelaskannya, tahun 2011 tersebut terdapat 2 orang guru dengan pangkat, masa kerja dan gaji pokok yang sama. Hanya saja 1 orang melalui dana dekon menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 30.915.180. Sementara guru yang kedua dari dana transfer daerah hanya menerima Rp 27.684.735. \"Dari sanakan jelas selisihnya hingga Rp 3 juta atau terdapat potongan sebesar 15 persen,\" papar Rizal.
Menyangkut selisih itu, sambung Rizal, dirinya bersama Ketua Komisi I Edwar Samsi S.IP MM dan anggota Komisi I Bambang Purnomo ST pernah menanyakan langsung kepada Ibnu Aditiya Karna yang merupakan Dirjen Pendidikan Bidang Sertifikasi. \"Saat di Dirjen langsung memaparkan data tunjangan sertifikasi. Ternyata antara kedua guru yang saya jelaskan tadi walaupun itu dari dana dekon atau transfer daerah tidak ada beda tunjangan sertifikasi yang diterima. Namun pada kenyataannya terdapat selisih, dari sana jadi timbul pertanyaan kemana selisih itu,\" ujar Rizal.
Ia pernah menyambangi Disdikpora secara langsung. Jawabannya sama, ada ketidaksingkronan data pengajuan.\"Sayangnya hingga sekarang tidak ada penyelesaian sama sekali, malah adem-adem saja,\" demikian Rizal.(505)