BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim opsnal Polsek Kampung Melayu baru saja menangkap buronan yang kabur ke Provinsi Jambi usai melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami kebutaan.
Pelaku adalah BJ (17) warga Kota Bengkulu. Ia ditangkap atas laporan korban Ucok (22) warga Simpang Kandis Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Plh Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu, IPTU Darto mengatakan, antara korban dan pelaku saling kenal. Dimana pelaku memiliki dendam pada korban dan melampiaskan hal itu dengan melakukan penganiyaan terhadap korban.
"Korban dan pelaku saling kenal. Sebelum kejadian ini, keduanya sempat berkelahi. Namun karena pelaku tidak puas, akhirnya kembali mendatangi pelaku," ujar Iptu Darto, Minggu (19/5/2024).
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Buru Terduga Pelaku Percobaan Penculikan Siswa SD di Kota Bengkulu
Plh Kapolsek Kampung Melayu ini menambahkan, peristiwa itu terjadi pada 11 April 2024 lalu, pelaku datang menemui korban untuk berkelahi. Namun oleh korban, ajakan tersebut tidak diindahkan.
Pelaku yang kesal kemudian pergi dan kembali lagi ke TKP dengan membawa pecahan kaca dan langsung mengarahkan ke wahan korban.
Atas perbuatan pelaku, korban harus dilarikan ke rumah sakit dan mengalami kebutaan karena terkena botol kaca pelaku.
"Setelah kejadian itu korban datang ke Polsek Kampung Melayu untuk melapor. Alhamdulillah saat ini pelaku berhasil kita amankan," pungkas Iptu Darto.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Samisake Jilid 2 Masih Berproses, BPKP Hitung Kerugian Negara
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tri)