BENGKULUEKSPRESS.COM - Puluhan Lembaga Finance dan Debt Colector diberikan pengarahan oleh Polresta Bengkulu terkait penagihan hutang piutang ataupun barang jaminan pada kreditur di Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata mengatakan, sosialisasi yang dilakukan pada lembaga finance dan Debt Colector ini merupakan langkah awal bagi pihak kepolisian dalam menyikapi persoalan yang tengah ramai dibincangkan oleh masyarakat.
Dimana banyak kejadian dan laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait perampasan jaminan fidusia kreditur oleh lembaga finance yang memberi kuasa pada Debt Colector.
"Kami sudah memberikan arahan serta diskusi dan dialog pada lembaga finance maupun Debt Colector. Banyak permasalahan yang terjadi dalam kegiatan penagihan, baik hutang piutang, kredit maupun tagihan lainnya. Sehingga tadi kami jelaskan bagaimana tata cara penagihan atau penarikan barang yang menjadi jaminan fidusia masyarakat agar pada pelaksanaannya tidak menimbulkan keresahan dan kekerasan di masyarakat," ujar Kombes Pol Deddy Nata, Selasa (14/5/2024).
BACA JUGA:Mutasi Perwira Polresta Bengkulu, AKP Agus Norman Jabat Kapolsek Gading Cempaka
Lanjut Kapolresta Bengkulu, negosiasi menjadi hal yang harus dilakukan apabila dalam menagih hutang pada pihak kreditur yang enggan membayar.
Sehingga tindakan kekerasan ataupun perampasan bukan menjadi hal yang utama dilakukan oleh Debt Colector.
"Situasi yang rumit seperti itu harus ditangani dengan tindakan yang sesuai aturan. Tetap berada dalam ketertiban dan tidak melanggar aturan yang ada. Hal inilah yang kita sampaikan pada lembaga finance dan Debt Colector," sambungnya.
Tak hanya sosialisasi, Kapolresta Bengkulu juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan adanya tindakan kekerasan pada masyarakat saat menagih hutang ataupun mengambil jaminan fidusia kreditur.
BACA JUGA:Pencarian Terhadap Pemancing yang Hilang di Pulau Mega Dilanjutkan
"Kedepan kami tidak menginginkan adanya kejadian yang sifatnya kekerasan. Kalau ini terjadi, tentu kami akan melakukan tindakan hukum. Kami juga berharap kreditur dapat memenuhi kewajiban pada pihak finance dan pihak debitur juga dapat menempuh cara-cara yang baik pada masyarakat," pungkas Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata. (Tri)