Dari keterangannya, terdakwa mengakui menghisap ganja tersebut pada 26 Oktober 2011 pukul 13.00 Wib di kawasan TPU Maria Affan Kota Manna. Terdakwa mengakui, kalau dia disuruh membeli rokok papir ke warung. Setelah papir rokok didapatkan terdakwa mengajak Angga untuk menghisap ganja di TPU Maria Affan. Saat sedang asyik mengisap ganja, keduanya digerebek aparat kepolisian kemudian ditangkap. \"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan mengisap ganja dan perbuatan terdakwa meresahkan warga. Adapun yang memberatkan terdakwa, perbuatan telah mempengaruhi orang lain sehingga ikut bersamanya untuk pesta ganja. sedangkan yang meringankan terdakwa, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,\" ujar Dede Halim. Atasa putusan itu, hakim mempersilakan terdakwa dan JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu terhitung 7 hari setelah putusan dibacakan. Sementara itu, terdakwa Wawan menyatakan menerima putusan majelis hakim dan siap menjalani vonis yang sudah ditetapkan dengan memberikan anggukan kepala tanda menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.(369)
Isap Ganja, Didenda Rp 800 Juta
Kamis 26-01-2012,12:15 WIB
Editor : redaksi
Kategori :