Bagaimana Hukum Memakai Mukena Berwarna-warni, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Senin 06-05-2024,08:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BENGKULUEKPRESS.COM- Dalam perjalanan spiritual kaum Muslimah, seringkali timbul pertanyaan mengenai hal-hal praktis, salah satunya adalah tentang pemakaian mukena berwarna-warni dan bermotif saat melaksanakan salat.

Adakah kesesuaian hal ini dengan tuntunan Islam? Bagaimana pandangan ulama tentang penggunaan mukena dengan beragam warna dan motif?

Dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Calm Channe, Ustaz Abdul Somad pernah menjelasnakn tentang penggunaan muke yang berwarna-wani.

BACA JUGA:Qadha Puasa Ramadhan di Waktu Ini, Ustaz Abdul Somad: 3 Pahala Didapat Sekaligus

BACA JUGA:Agar Selamat Saat Sakaratul Maut, Ustaz Abdul Somad: Amalkan 2 Amalan Ini

Menurut Ustaz Abdul Somad, pada dasarnya, penggunaan mukena berwarna-warni tidaklah menjadi masalah karena tujuannya adalah untuk menutup aurat saat sholat.

Namun demikian, Ustaz Abdul Somad menyarankan untuk lebih baik menggunakan mukena polos, khawatir motif atau warna yang mencolok dapat mengganggu konsentrasi orang yang salat di belakang.

Pendapat Ustaz Abdul Somad ini menyiratkan bahwa secara hukum, memakai mukena berwarna-warni sah untuk salat, namun ada pertimbangan lain terkait khusyuk dalam beribadah.

Terutama saat melaksanakan salat tarawih, di mana konsentrasi sangat penting, disarankan untuk menggunakan mukena polos guna menghindari gangguan visual yang bisa mengurangi khusyuk.

Namun, apakah prinsip ini berlaku secara universal di semua situasi? Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa ketika salat sendirian di rumah, penggunaan mukena berwarna-warni tidak mengganggu sahnya sholat, karena Allah tidak mempersulit ibadah-Nya.

BACA JUGA:Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Pintu Rezeki Terbuka di Langit dan Bumi! Ustaz Abdul Somad: Kerjakan, 1 Amalan Pamungkas di Pagi Hari

Namun, penting untuk tetap memastikan bahwa mukena tersebut memenuhi syarat menutup aurat secara layak.

Dalam hal ini, ada penekanan terkait larangan berlebihan dalam berpakaian saat hendak pergi salat berjamaah.

Wanita muslimah diajak untuk tidak menggunakan perhiasan atau pakaian yang mencolok, termasuk mukena dengan warna-warni yang terlalu mencolok.

Kategori :