BENGKULUEKSPRESS.COM - Guna meningkatkan kolaborasi antara Astra Motor Bengkulu selaku main dealer motor Honda dengan jurnalis yang ada di Provinsi Bengkulu, pihak Astra Motor Bengkulu kembali menggelar Journalist Competition 2024.
Journalist Competition ini merupakan lomba antara jurnalis dari media cetak dan media online yang menulis seputar sepeda motor Honda. Mulai dari produk, trip and trick, susuk cadang, aktivitas marketing, komunitas, aktivitas csr, promo produk, Layanan, atau suku cadang, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan sepeda motor Honda.
Kabag Marketing Astra Motor Bengkulu Erick Winardi Kusumo berharap, Journalist Competition 2024 bisa meningkatkan kolaborasi antara Astra Motor Bengkulu dengan media, khusus bisa memajukan Astra Motor Bengkulu.
Erick juga berpesan kepada peserta untuk tetap semangat dalam berkompetisi. Bisa membangun persaudaraan antara sesama jurnalis dan sportif.
BACA JUGA:Delvintor, Crosser Astra Honda Beraksi Bersama CRF250R di MXGP Portugal
"Tetap semangat dalam perlombaan kompetisi ini antara rekan-rekan media, serta tetap sportif," pesan Erick saat kick off Journalist dan techinal meeting Competition 2024 di kantor utama Astra Motor Bengkulu, Jumat (3/5/2024).
Dinda Miranda Putri selaku Corporate Communication Astra Motor Bengkulu menjelaska teknis lomba Journalist Competition 2024-(foto: Rajman Azhar)-
Sementara itu, Dinda Miranda Putri selaku Corporate Communication Astra Motor Bengkulu menjelaskan, Journalist Competition 2024 ini digelar selama 6 bulan, dimulai 3 Mei 2024 dan berakhir November 2024.
Setiap bulannya akan ada monthly winner dengan hadiah Rp 1 juta. Sementara untuk hadiah Utama akan diserahkan pada bulan keenam yaitu terbaik 1 Rp 10 juta, terbaik 2 Rp 7,5 juta, terbaik 3 Rp 5 juta. Selanjutnya 3 juara harapan masing-masing mendapatkan Rp 1 juta.
Dinda juga mengatakan, poin penilaian lomba ini adalah 50% kualitas karya dan 50% kuantitas karya. "Ada poin tambahan untuk keaktifan jurnalis mengikuti event dan liputan. Serta keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Dinda.(**)