Rekannya 'Bernyanyi', Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Muara Bangkahulu

Rabu 01-05-2024,13:20 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Pelaku yakni MG (20) warga Pematang Gubernur Bengkulu yang diketahui telah melakukan aksi curanmor pada 28 April 2024 di wilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu.

Kapolresta Bengkulu melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat mengatakan, penangkapan terhadap MG ini berdasarkan keterangan dari rekannya yang sebelumnya telah tertangkap oleh Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu.

"Ini hasil dari pengembangan pelaku curanmor berinisial AR yang telah ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu.  Dari keterangan AR, aksi curanmor itu ia lakukan bersama MG," ujar Iptu Endang Sudrajat, Rabu (1/5/2024).

BACA JUGA:Sempat Hilang, Korban Tenggelam di Pantai Pasir Putih Bengkulu Berhasil Ditemukan

Dari nyanyian AR ini, polisi mengetahui keberadaan MG dan langsung melakukan penangkapan.

Usai ditangkap sambung Kasi Humas Polresta Bengkulu, pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Bangkahulu untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saat itu pelaku MG sedang berada di kawasan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu dan langsung dilakukan penangkapan," pungkas Kasi Humas Polresta Bengkulu.

Diketahui, sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku ini adalah motor jenis Vario tahun 2011 dengan korbannya yakni Yuli Yadri.

Saat itu korban sedang berada di sekre komunitasnya dan saat akan pulang motor korban sudah tidak ada. Mengetahui hal itu, korban langsung melapor ke Polsek Muara Bangkahulu, Polresta Bengkulu. (Tri)

 

Kategori :