GBD mengemban tugas yang sama seperti guru PNS lainnya. Bekerja dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 12.45 WIB dan terkadang mendapatkan tambahan tugas yang harus diselesaikan untuk kepentingan sekolah. Sedangkan pemenuhan gaji tidak diberikan setelah melaksanakan tugasnya. \"Kami minta secepatnya diberikan, karena kami (GBD) juga memiliki kebutuhan,\" jelasnya.
Terpisah, Kadis Diknas BU Haryadi SPd MM mengatakan untuk teknis pembayaran GBD itu sendiri diakuinya sedang tahap pengalokasian. Keterlambatan pembayaran gaji itu disebabkan karena keterlambatan APBD. \"Honor GBD tetap kita perhitungkan sesuai anggaran. Kita maunya secepatnya tanpa hambatan dibayar setiap bulan. Nantinya gaji itu akan dibayarkan secara rapel,\" tukas Haryadi.(117)