Bandar Narkoba yang beroperasi di Kota Bengkulu, Sa mengaku bahwa ganja yang ia jual diperoleh dari temannya. Ganja itu diangkut melalui jalur darat, dari Curup Rejang Lebong. Biasanya teman Sa sudah membagi ganja tersebut dalam bentuk paket besar dan paket kecil.
Sa berperan mencari dan menjualkan ganja yang telah dikemas tersebut. \"Biasanya ganja dimasukkan kedalam barang yang diangkut mobil. Karena seharinya nyupir mobil, saya membongkar barang bawaanya tersebut,\" terang Sa saat diwawancarai jurnalis kemarin.
Semantara itu Nd, mengatakan dirinya baru 1 bulan mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Ia mengkonsumsi ganja untuk menambah stamina agar dirinya mampu menyelesaikan pekerjaan berat sebagai kuli bongkar muat yang dijalaninya. Ganja juga untuk menghilangkan rasa stres yang biasa dialaminya, karena banyakknya permassalahan hidup yang dihadapi. \"Saya baru beberapa kali saja pakai, setelah konsumsi ganja, rasanya tenaga bertambah, dan pikiran jadi tenang,\" kata tersangka Nd saat menjawab pertanyaan jurnalis kemarin.
Dari penangkapan kedua tersangka itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sekitar setengah 0,5 KG dalam bentuk paket. Dengan rincian 17 paket harga Rp 50 ribu, 3 paket Rp 100 ribu dan satu bungkus ganja kering seberat 4 ons belum dikemas, terbungkus dalam plastik bening. Ganja itu berhasil ditemukan polisi di ruang tengah rumah tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kurun waktu 2 hari ini, Jajaran Polres Bengkulu terus menunjukan tajinya dalam pemberantasan narkoba.Kali ini Satuan Narkoba Polres berhasil meringkus 2 bandar ganja sekaligus. Yakni Sa (42), Warga Jalan Lombok No 36 RT 016 RW 005 Kelurahan Sukamerindu Kecamtan Teluk Segara. Sa merupakan bandar ganja yang beroperasi diwilayah Kota Bengkulu. Bersamanya juga diamankan seorang pengguna daun haram lainnya berinisial Nd (23), Warga KH Ahmad Dahlan RT 5 No 44 Kelurahan Kebun Roos Kota Bengkulu.
Pengedar dan pengguna ini, ditangkap dilokasi berbeda. Pertama Sat Narkoba menangkap Nd pada Rabu malam (3/4), sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Bangka Kelurahan Sentiong Kota Bengkulu. Dari tangan Nd polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja kecil seharga Rp 50 ribu. Setelah dilakukan pemriksaan diketahuilah keberadaan bandar ganja lainnya Sa. “Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, ada transaksi narkoba.(cw4)