Tarif Parkir di Kota Bengkulu Tetap Sesuai Perda, Jukir Minta Lebih Laporkan ke Pihak Berwenang

Senin 15-04-2024,14:37 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu meminta para juru parkir agar tidak menerapkan tarif parkir sendiri selama libur lebaran. 

Pemkot Bebgkulu juga menyediakan nomor darurat untuk aduan jika masyarakat atau wisatawan menjadi korban tarif parkir yang melebihi tarif yang ditetapkan dalam perda. 

Asisten I Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto mengatakan tarif parkir di kota Bengkulu harus sesuai  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Di mana di dalam Perda itu mengatur pula terkait retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi tempat khusus parkir dan lain-lain. 

BACA JUGA:Tarif Parkir di Kota Bengkulu Resmi Naik, Sudah Berlaku Efektif Maret 2024

"Dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan tarif parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir tetap adalah Rp 2 ribu untuk motor, Rp 3 ribu untuk kendaraan beroda tiga atau kendaraan beroda empat," kata Eko, Senin 15 April 2024.

Sedangkan tarif parkir kendaraan bermotor beroda 6 ialah Rp 10 ribu. Tarif parkir kendaraan bermotor lebih dari 6 roda yaitu Rp 20 ribu.

"Lalu Rp 6 ribu untuk kendaraan bermotor roda 3 atau kendaraan bermotor roda 4, Rp 10 ribu untuk kendaraan bermotor roda 6, dan Rp 20 ribu untuk kendaraan bermotor roda lebih dari 6 per sekali parkir. Tarif sesuai Perda sudah kita sosialisasikan kepada juru parkir, khusus saat libur lebaran," jelas Eko.

Dia menambahkan, jika ada masyarakat atau wisatawan yang mendapati tarif parkir lebih dari tarif di Perda, bisa melapor ke pihak kepolisian atau melapor ke nomor darurat Pemkot Bengkulu di 122.

BACA JUGA:Kawal Arus Mudik Hingga Balik Lebaran 2024, PLN Siaga di Zona Utama Transportasi Publik

"Kalau ada temuan pelanggaran silakan lapor saja, kita sediakan hotline di nomor darurat 122," pungkas Eko. (*)

Kategori :