Jika seseorang membayar zakat menggunakan uang dengan nilai yang setara dengan nilai bahan pokok yang seharusnya dikeluarkan, itu diperbolehkan.
Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa jika ada yang menganggap membayar zakat dengan uang sebagai bid'ah, maka hal yang sama dapat diterapkan pada penggunaan beras sebagai bentuk zakat, karena Nabi Muhammad tidak pernah mencontohkan pengeluaran zakat menggunakan beras.
BACA JUGA:Agar Rezeki Lancar dan Hutang Lunas, Ustadz Abdul Somad: Amalkan Doa Pembuka Rezeki Berikut
"namun saya sendiri mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3kg beras perorang," aku Ustaz Abdul Somad.
Itulah penjelasan Ustaz Abdul Somad tentang waktu membayara zakat fitrah. Semoga bermanfaat.(*)