Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, ATT tersebut dijalankan bersama tim dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). “Dokumen K-1 yang akan diaudit berkoper-koper diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke kami,” tandasnya.
Azwar memahami risiko pelaksanaan ATT yang berlarut-larut itu. Yakni, pengangkatan sebagian honorer K-1 menjadi molor. Namun Azwar juga tidak mau ambil risiko asal meloloskan, tetapi ternyata honorer siluman.
Dari informasi yang ia kumpulkan, bandrol jual beli kursi honorer K-1 mencapai Rp 20 juta lebih per orang. Dengan nilai yang rendah itu, akhirnya jumlah honorer K-1 membeludak sampai 70 ribuan orang. “Aslinya K-1 itu kan honorer yang tercecer dan diangkat (CPNS) menyusul. Tapi ini kok tercecernya banyak sekali, tidak wajar,” urainya.
Dia lantas mengibaratkan para honorer K-1 itu seperti beras yang tercecer di tanah. “Ketika kita angkat, pasti bercampur dengan tanah. Nah, tanah-tanah (honorer K-1 siluman, red) harus dibuang,” ungkap politisi PAN itu. Azwar mengaku sangat hati-hati mengumumkan ATT itu, karena bisa muncul gejolak di masyarakat.
Proses ATT sudah berlangsung sejak 1 Maret hingga Mei mendatang. Untuk sementara ada 500-an nama honorer K-1 dari 12 instansi yang diaudit, karena diduga kuat siluman dan masuk daftar K-1 lewat transaksi uang.
Dengan adanya ATT tadi, otomatis pengangkatan honorer di 12 institusi itu ditunda. Jika lolos audit ini, honorer K-1 langsung ditetapkan formasi pekerjaannya. Sehingga bisa langsung diproses Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta temuan terkait penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) yang masih diwarnai dengan kejanggalan.
Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil audit kinerja oleh BPK sepanjang semester II 2012 lalu. “Kami temukan kelemahan-kelemahan yang mempengaruhi efektivitas penambahan PNS,” ujarnya. Menurut Hasan, salah satu kelemahan dalam perekrutan PNS adalah waktu pengumuman penerimaan PNS yang lebih cepat dari yang seharusnya dan tidak melalui media massa, sehingga tidak diketahui masyarakat luas. “Artinya, ini tidak transparan,” katanya.
Selain itu, ada pula instansi yang membatasi penerimaan CPNS hanya dari wilayah kerja setempat dan kualifikasi pendidikan yang dimuat di pengumuman tidak sesuai ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Akibatnya, terjadi pembatasan kesempatan masyarakat untuk mengajukan lamaran CPNS,” ucapnya.
Temuan lain dari BPK, kata Hasan, adalah adanya pelamar tidak memenuhi syarat batas usia maksimal, tetapi dapat mengikuti ujian dan dinyatakan lulus, serta ditetapkan NIP-nya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Ini kan aneh,” ujarnya.
BPK juga menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan penyaringan CPNS. Misalnya, berkas pelamar tidak sesuai prasyarat kualifikasi jabatan, pendidikan dan usia yang telah ditetapkan, serta penetapan kelulusan tidak berdasar daftar peringkat nilai.
Ada pelamar yang tidak lulus tes CPNS, tapi dinyatakan lulus dan ditetapkan NIP-nya. Ada pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi tai tetap diangkat menjadi CPNS. Ada pula peserta yang tidak tercantum dalam daftar kelulusan, tetapi ditetapkan kelulusannya dan mendapat NIP. “Ada juga pejabat pembina kepegawaian yang menetapkan kelulusan bagi peserta ujian CPNS. Di mana, lembar jawaban komputernya tidak didukung data valid,” katanya sambil geleng-geleng kepala.
Terkait temuan-temuan tersebut, BPK sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian PAN dan RB untuk membuat grand design formasi PNS nasional maupun instasional dan pedoman penyusunannya. “Termasuk perbaikan seleksi CPNS,” tegasnya. (jpnn)