BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu siap memberikan sanksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja melebihi aturan cuti bersama di momen Idul Fitri 1445 H yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Adapun jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Dalam Keppres tersebut ditetapkan 4 (empat) hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
Libur tersebut di luar dari 2 (dua) hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis).
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tak Larang ASN Gunakan Mobnas Selama Lebaran
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu Gita Gama mengatakan, kehadiran ASN usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri sifatnya wajib.
"Ini merupakan satu hal yang wajib dilakukan dan dipatuhi oleh seluruh ASN Kota Bengkulu tanpa terkecuali untuk hadir," kata Gita, Kamis 28 Maret 2024.
Lanjut Gita, ada beberapa pengecualian jika ASN bersangkutan tak bisa hadir, namun harus dengan keterangan yang jelas (izin tertulis).
"Mungkin ada beberapa teman-teman ASN sedang menjalankan cuti, itu pengecualian. Atau mungkin sedang dalam kondisi sakit, atau ada hal-hal khusus yang tidak bisa ditinggalkan. Tapi tetap harus melalui mekanisme izin yang berlaku. Harus diketahui oleh atasannya langsung dan dilengkapi dengan surat/dokumen yang bisa mengidentifikasi bahwa memang betul ASN tersebut izin," terang Gita.
BACA JUGA:KPK RI Beri Penghargaan Lagi ke Pemkot Bengkulu, Ini Kategorinya
Bicara soal sanksi, Gita mengatakan, sanksi akan diberikan secara berjenjang mulai dari sanksi paling ringan yaitu teguran secara lisan hingga tindakan tegas sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
"Mari kita kembali aktif menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara pada tanggal 16 April nanti," tutupnya.
Sebelumnya, Asisten lll Pemerintah Kota Bengkulu Tony Elfian menekankan agar para ASN di Kota Bengkulu untuk tidak menambah waktu libur melebihi yang telah ditetapkan. Dan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yang mengatur bahwa libur bersama untuk Hari Raya Idul Fitri sudah cukup panjang, sehingga tidak diperkenankan untuk menambah libur.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gencar Awasi Peredaran Daging Jelang Lebaran