BENGKULUEKSPRESS.COM - Puasa ramadhan bagi umat muslim memiliki konsep juga ketentuan yang spesifik dan terperinci salah satunya larangan untuk menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke dalam lubang yang ada di tubuh.
Sejumlah kalangan ulama menjelaskan bahwa setidaknya ada lima lubang yang tidak boleh dimasuki sesuatu saat puasa, termasuk kemaluan.
Berkaitan dengan hal yang membatalkan puasa, apakah memasukkan jari ke kemaluan membatalkan puasa? Untuk memahaminya simak penjelasan hukum memasukkan jari ke kemaluan saat puasa berikut.
BACA JUGA:Agar Anak Perempuan Tumbuh Menjadi Sholeha, Pintar dan Berakhak Mulia, Amalkan 4 Doa Berikut
Hukum Memasukkan Jari ke Kemaluan saat Puasa
Dilansir dari beberapa sumber yang mengutip kebanyakan mayoritas ulama setuju bahwa puasa seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, akan batal jika memasukkan jari atau benda lain ke dalam dubur atau kemaluannya.
Itu juga termasuk tindakan memasukkan sebagian area benda, sedangkan bagian lainnya berada di luar. Hal ini dijelaskan dalam kitab Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab Juz 7 oleh Imam An-Nawawi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa ulama menyarankan agar perempuan yang sedang berpuasa tidak berlebihan menggunakan jarinya saat ber-istinja', membersihkan area kemaluan.
Imam Nawawi dalam kitab tersebut menjelaskan, "Yang tampak dari kemaluannya ketika sedang duduk membuang hajat memiliki hukum dzahir. Ia harus membersihkannya tanpa melampaui batas. Jika ia melampaui batas dengan memasukkan jarinya melebihi batasannya, batal puasanya."
BACA JUGA:Agar Rumah Tangga Pengantin Baru Diberi Keberkahan, Panjatkan Doa ini untuk Keduanya
Pertanyaan yang menjadi sensitif saat di bahas yakni, apakah memasukkan jari ke miss V apakah membatalkan puasa? melihat penjelasan para ulama dalam Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab Juz 7 di atas, seorang perempuan tidak boleh melampaui batas saat membersihkan kemaluannya.
Apabila melampaui batas dengan memasukkan jarinya lebih dari batas yang diperlukan, puasanya akan batal. Masih dalam kitab yang sama, Abu Hanifah berpendapat, jika bagian yang dimasukkan menyentuh bagian dalam tetapi masih berhubungan dengan bagian luar, puasanya tidak batal.
Imam Nawawi juga menjelaskan kesepakatan mazhab Syafi'i: jika jari atau benda yang dimasukkan ke kemaluan menyentuh bagian dalam, puasanya akan batal.
Itu sama seperti ketika seluruhnya masuk. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa memasukkan jari ke kemaluan membatalkan puasa.