Kendati demikian, orang yang beruzur syar’i wajib mengqada atau mengganti puasa Ramadan di lain waktu.
Waktu pelaksanaan puasa qada Ramadan sebaiknya dilakukan setelah bulan Ramadan tersebut dan sebelum datangnya bulan suci di tahun berikutnya, kecuali pada hari-hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan 3 hari tasyrik.
BACA JUGA:Amalan Nuzulul Qur'an, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Keutamaan dan Fungsi Al Qur'an
BACA JUGA:Ternyata Ruh Juga Butuh Makanan, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Bentuk Makanannya
Bagaimana menurutmu, meskipun banyak dilakukan oleh sebagian orang terlebih memamerkannya di media sosial, maka hal tersebut akan menjadi haram dan akan membuat puasa menjadi tidak sah.
Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman kepada kamu yang sudah membacanya dan dapat memberikan motivasi untuk terus menjalani ibadah puasa dengan semangat dan niat hanya karena Allah semata.