Bolehkah Pekerja Berat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Sabtu 23-03-2024,12:30 WIB
Reporter : Fitri Nugroho
Editor : Rajman Azhar

Adapun orang-orang dengan halangan tertentu yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa. Berikut golongan orang tersebut.

  1. Anak kecil yang belum baligh
  2. Lansia
  3. Wanita yang sedang nifas atau datang bulan
  4. Orang yang gila atau hilang akal
  5. Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh
  6. Wanita yang hamil atau menyusui
  7. Orang yang sedang sakit

Tidak semua orang di atas harus mengganti puasanya di kemudian hari. Hal ini diesuaikan dengan kondisi masing-masing orang.

Jadi, hukum puasa bagi pekerja berat di bulan Ramadan adalah boleh membatalkan puasanya jika tidak kuat atau mengancam nyawanya. Namun, pekerja tersebut tetap harus berpuasa mulai pagi. 

BACA JUGA:Musafir Boleh Tak Puasa Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Cara Menggantinya

Pekerja berat menjadi tantangan besar bagi sebagian orang yang menjalani kondisi tersebut, bahkan puasa yang dijalani lebihberat dibandingkan puasa yang dijalani orang lain pada umumnya. 

Sehingga wajar saja jika pada suatu kondidi para pekerja berat membatalkan puasanya karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkn puasa terlebih yang dapat mengancam nyawa dan berdampak negatif untuk orang-orang sekitar. 

Kategori :