JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung adanya penambahan pasal pelarangan kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan, KUHP sebelumnya sangat permisif sehingga memang harus diubah.
\"KUHP ini lahir dari barat, kita ini timur. Ada hal-hal soal perzinahan. Kalau KUHP yang berzinah itu istri atau suami dengan orang lain, kalau orang lain itu belum beristri atau bersuami, yang dibilang berzinah itu kan yang berstatus kawin ini. Yang masih perjaka itu namanya membantu berbuat. Yang salah yang status kawin,\" jelas Amidhan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/4).
Menurut MUI dalam RUU KUHP itu, hukuman untuk kumpul kebo terlalu ringan. Hukuman itu tertera dalam pasal 485 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
\"Hukumannya sangat ringan. Ketiga, delik aduan. Kalau tidak ada yang adukan, tidak masalah. Kita sedang bahas itu. Dengan sendirinya semacam living together kita sangat keberatan. Sangat permisif di negeri ini,\" tuturnya.
MUI juga berharap pemerintah segera membuat peraturan terkait perkawinan sejenis. Dikhawatirkan gaya hidup pasangan jenis mempengaruhi warga Indonesia.
\"Bisa-bisa sampai ke Indonesia. Dan yang sejenis itu di sini sudah ada cuma terselubung oleh karena itu KUHP itu harus menyangkut itu. KUHP itu urusan parlemen lah. MUI itu hanya pemberi masukan,\" pungkas Amidhan. (flo/jpnn)
MUI Dukung Pasal Kumpul Kebo Masuk RUU KUHP
Rabu 03-04-2013,20:44 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,13:29 WIB
Warga Tangkap Terduga Begal di Sindang Kelingi, Satu Pelaku Kabur
Minggu 29-03-2026,17:54 WIB
Korsleting Listrik Dominasi Kasus Kebakaran di Bengkulu, 25 Insiden Terjadi Awal 2026
Minggu 29-03-2026,19:02 WIB
Pantai Zakat Jadi Primadona Libur Lebaran, Wisatawan Nikmati Serunya Bermain Air
Terkini
Minggu 29-03-2026,20:10 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat Tembus 213 Ribu Kendaraan
Minggu 29-03-2026,20:04 WIB
Ini Enam Penyakit Pasca Lebaran yang Harus Diwaspadai
Minggu 29-03-2026,19:51 WIB
Pengungkapan Judi Online Berlanjut, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital
Minggu 29-03-2026,19:41 WIB
Dua Remaja Hanyut di Sungai Lubuk Langkap, Satu Selamat Satu Masih Dalam Pencarian
Minggu 29-03-2026,19:38 WIB