"Tapi, jika Anda mampu berpuasa dari pagi tanpa menggunakan inhaler, boleh saja," tambah Ustaz Adi Hidayat.
Meskipun Buya Yahya menyatakan bahwa menggunakan inhaler dapat membatalkan puasa, terdapat pendapat lain dari ulama madzhab Hanafiyah.
Mereka berpendapat bahwa menggunakan inhaler saat berpuasa Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, yang menganggap bahwa inhaler dapat disamakan dengan aroma terapi.
Meskipun zat dari inhaler mencapai tenggorokan saat digunakan, menurut kitab tersebut, hal ini tidak membatalkan puasa.
Oleh karena itu, dalam pandangan kitab Bughyatul Mustarsyidin, penggunaan inhaler tidak termasuk dalam kategori benda yang dapat membatalkan puasa.
BACA JUGA:Apakah Puasa Sah Jika Tidak Sahur Tapi Diniatkan? Ini Kata Buya Yahya
Itulah penjelasan Buya Yahya tentang penggunaan inhaler bagi penderita asma saat tengah menjalani ibadah puasa ramadhan. Semoga bermanfaat.(*)