BENGKULUEKSPRESS.COM - Tak bosan-bosannya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu mengingatkan masyarakat Bengkulu untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menggangu Kamtibmas di tengah masyarakat, terlebih di bulan suci ramadhan saat ini.
Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno mengungkapkan, Operasi Keselamatan Nala 2024 yang berlangsung selama 14 hari telah menindak kendaraan milik masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Ia juga menjelaskan, operasi ini merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan Ditlantas Polda Bengkulu dan jajaran atas tindak lanjut dari keluhan masyarakat Bengkulu itu sendiri.
"Ada beberapa aduan masyarakat yang masuk ke kita, seperti maraknya muatan over load yang melintas di jalan raya, kendaraan yang parkir sembarangan, balap liar, dan knalpot brong. Semua kita lakukan penindakan saat Ops Keselamatan Nala kemarin," ujar Kombes Pol Joko Suprayitno, Kamis (21/3/2024).
BACA JUGA:Residivis Kasus Narkoba di Bengkulu Ini Ajak Istri Ke-7 dan Adik Jadi Kurir Narkoba
Kombes Pol Joko menyebutkan, dari keluhan atau aduan masyarakat ke pihaknya didapati bahwa keluhan terkait balap liar dan knalpot brong adalah keluhan yang paling banyak.
Selain itu, para pelaku juga didominasi oleh kalangan remaja dalam hal ini masih berstatus sebagai pelajar.
"Semuanya sudah kita lakukan penindakan tetapi yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat adalah terkait aksi balap liar dan knalpot brong," sambungnya.
Sebagai efek jera Ditlantas Polda Bengkulu bersama Satlantas jajaran memberlakukan penindakan dengan cara melakukan penahanan kendaraan para pelaku balap liar dan knalpot brong selama 3 bulan di masing-masing Polres dan jajaran.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Residivis Narkoba di Bengkulu dan Sita 21 Paket Sabu
Tak hanya itu, Direktur Ditlantas Polda Bengkulu ini juga memerintahkan jajarannya untuk memberikan denda maksimal pada para pelaku balap liar ataupun knalpot brong.
"Hasilnya, ada ratusan kendaraan yang diamankan di setiap satuan Satlantas di masing-masing Polres. Saya perintahkan pada Kasatlantas jajaran untuk memberikan penindakan terhadap para pelaku balap liar dan knalpot brong untuk memberikan denda maksimal sebesar Rp 2,5 juta untuk balap liar dan Rp 250 ribu untuk knalpot brong. Bahkan bisa diberi hukuman pidana terhadap para pelaku balap liar," tegas Kombes Pol Joko.
Apabila kendaraan tidak dilengkapi dengan surat menyurat, maka kendaraan tidak dapat dikeluarkan dan akan diarahkan ke pihak Reskrim guna ditindaklanjuti.
Selain itu, pihaknya meminta agar peran orang tua dalam mengawasi anaknya lebih pro aktif.
"Kami himbau peran orang tua harus lebih aktif lagi untuk mengawasi anak-anaknya. Apabila kendaraan tidak dilengkapi dengan surat menyurat, kendaraan tersebut jangan di keluarkan dan diduga kendaraan tersebut ada muatan tindak kriminal lainnya ," tutup Kombes Pol Joko Suprayitno. (Tri)