BENGKULUEKSPRESS.COM - Teruntuk ibu-ibu atau sebagian orang yang selalu memasak untuk sajian berbuka sendiri, umumnya akan mencicipi masakan tersebut untuk memastikan rasanya sudah pas dan enak.
Kebiasaan ini sering terbawa, bahkan saat menyiapkan menu untuk berbuka puasa.
Puasa sendiri merupakan ibadah yang dilakukan dengan menghindari makan dan minum serta menahan hawa nafsu. Menurut ajaran Islam, makan dan minum secara sengaja adalah hal yang dapat membatalkan puasa.
Karena itu, tidak sedikit umat Islam yang masih mempertanyakan apakah boleh mencicipi masakan saat puasa? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan di bawah ini.
BACA JUGA:Tanda Seseorang Sukses Menjalankan Ibadah Puasa, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Beberapa Hal Berikut
Bolehkah Mencicipi Masakan Saat Puasa?
Bolehkah mencicipi masakan saat puasa? Jawabannya boleh Dikutip dari laman kumparan.com menurut A. R. Shohibul Ulum dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab, hukum mencicipi masakan saat puasa didasarkan pada niat, kebutuhan, dan urgensi seseorang yang memasak.
Apabila seseorang mencicipi masakan dengan niat dan tujuan semata-mata untuk memastikan cita rasa dari masakan tersebut, maka hukumnya mubah atau boleh.
Demikian pula bagi seseorang yang diharuskan menyiapkan makanan pada saat berpuasa, seperti koki atau ibu rumah tangga, diperbolehkan untuk mencicipi makanan selama tidak masuk hingga tenggorokan.
Dikutip dari laman Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, hal ini didasarkan pada pendapat sahabat dan ulama:
BACA JUGA:Agar Berkah Menjemput Rezeki, Amalkan 7 Doa Berikut Saat Berangkat Kerja
Hukum mencicipi masakan saat berpuasa bisa berubah menjadi makruh jika hal tersebut dilakukan tanpa adanya hajat atau keperluan.
Dalam buku Kumpulan Tanya Jawab Islam karya Nur Hisyam, dkk menyebutkan bahwa hal ini telah dijelaskan oleh Syekh Sulaiman yang berkata:
Secara keseluruhan, umat Islam dapat mencicipi masakan saat berpuasa dengan catatan tujuannya benar-benar untuk mencoba rasa dari makanan semata dan bukan untuk mengonsumsinya dengan sengaja.
Masakan yang dicicipi juga tidak boleh melewati tenggorokan. Karena jika lewat, ibadah puasa seseorang akan dianggap batal menurut syariat.