Meskipun diperbolehkan untuk berbuka, ibu menyusui tidak hanya diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dilakukan.
Namun, Ustaz Adi Hidayat juga mengungkapkan bahwa beberapa ulama berpendapat bahwa ibu menyusui harus mengganti dengan dua hal, yaitu qadha (mengganti puasa yang ditinggalkan) dan juga membayar fidyah.
"Kenapa qadha dan fidyah? keterangan ulama Syifi'a sebetulnya dia mampu buasa, cuman nggak puasa pada saat itu makanya dia qadha," papar Ustaz Adi Hidayat.
"Kenapa fidyah? karena (dia tidak perbuasa) karena bayi yang disusuinya, bukan karena dirinya," lanjut Ustaz Adi Hidayat.
Sementara itu, menurut Ustadz Adi Hidayat, beberapa ulama lain mengemukakan bahwa ibu yang sedang menyusui dapat mengganti puasanya dengan melakukan qadha atau membayar fidyah.
Namun, Ustadz Adi Hidayat menyarankan agar ibu yang hamil atau sedang menyusui lebih diutamakan untuk mengganti puasanya dengan melakukan qadha di luar bulan Ramadan.
BACA JUGA:Bahaya Menyepelekan Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
BACA JUGA:Ciri-ciri Puasa Ramadhan Seseorang Diterima, Ustaz Adi Hidayat: Sesuai Penjelasan Rasulullah SAW
Jika merasa tidak mampu melakukannya, baru boleh diganti dengan membayar fidyah.
Itulah penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang boleh tidaknya ibu hamil dan menyusui untuk tidak puasa ramadhan. Semoga bermanfaat.(*)