BENGKULUEKSPRESS.COM- Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Namun, bagaimana ketentuan puasa Ramadan berlaku bagi ibu hamil dan ibu yang sedang menyusui? Apakah keduanya tetap diwajibkan untuk berpuasa?
Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa aturan mengenai puasa bagi ibu hamil dan menyusui tidaklah diwajibkan, namun harus diganti dengan mengqadha puasa di luar bulan Ramadhan.
BACA JUGA:4 Amalan di Bulan Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat: Yang Dilakukan Rasulullah SAW
BACA JUGA:Berapa Rakaat Rasulullah SAW Sholat Tarawih? 11 atau 23 Rakaat? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Penggantian tersebut bisa dilakukan dengan membayar fidyah sebesar satu kali nilai makanan pokok dikalikan dengan jumlah hari tidak berpuasa.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil termasuk dalam aspek maknawi, dimana meskipun kondisi fisiknya terlihat sehat, namun ada kondisi tertentu yang membuat ibu hamil dan menyusui seolah-olah sedang sakit.
"Kaidah hukum puasa dibagi menjadi dua, yaitu hakiki dan maknawi," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Hakiki bentuknya nampak, misalnya sedang sakit kanker, diabetes, dan harus diinfus. Sedangkan maknawi bentuknya tidak nampak, tetapi ada sebuah kondisi yang membuatnya seperti orang sakit, contohnya ibu yang sedang hamil dan menyusui," jelas Ustadz Adi Hidayat lagi.
Puasa bagi ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan karena kebutuhan akan kalori yang harus dipenuhi oleh ibu untuk dirinya sendiri dan juga bayi yang ada dalam kandungannya.
Ibu hamil membutuhkan kalori setidaknya 2200 - 2300 kalori, menyusui 2200 - 2600 kalori. Ada yang puasa, tapi tidak sedikit yang kemudian merasa lemah dengan itu," papar Ustaz Adi Hidayat.
Sebagai gantinya, Ustaz Adi Hidayat menyarankan bahwa dalam situasi di mana ibu hamil dan menyusui memiliki banyak kekhawatiran terkait kesehatannya sendiri dan juga bayi dalam kandungannya, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:Sholat Witir 1 Atau 2 Kali Salam, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Cara Witir Ala Rasulullah SAW
Menurut Ustaz Adi Hidayat, semua ulama sepakat bahwa bagi ibu hamil yang merasa khawatir akan kesehatannya sendiri dan bayi yang dikandungnya, berbuka puasa adalah suatu keharusan dan harus diganti dengan membayar fidyah.
Meskipun ibu menyusui biasanya hanya khawatir tentang pertumbuhan bayi yang sedang disusui, menurut Ustaz Adi Hidayat, terdapat dua pendapat dari para ulama mengenai hukum puasa bagi ibu menyusui.