Tuntutan Buruh Dipenuhi

Rabu 03-04-2013,11:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah dimediasi oleh mediator Nurdisani dari Dinas Tenaga Kerja, akhirnya pihak PT Pingxiang diwakili kuasa hukumnya Junaidi Ali Jahar dan 2 orang pengacara lainnya, dengan buruh sepakat untuk membuat perjanjian bersama.  Isinya, hak-hak pekerja disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Upah pokok tetap sesuai UMP, uang lembur dibayarkan dan hak-hak lainnya seperti izin cuti, sakit dan sebagainya diakui oleh pihak perusahaan.

Meskipun proses mediasi berjalan alot, karena pihak buruh lebih dulu datang sekitar pukul 09.00 WIB dari jadwal yang ditetapkan sekitar pukul 11.00 WIB, mereka sebelumnya melakukan demo di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, mereka menuntut uang lembur, upah produksi dan sebagainya.

\"Kami tetap menuntut agar uang lembur dibayarkan dan dinaikan dari Rp 2000/hari. Sementara UMP tetap Rp 1,2 juta. Serta untuk fasilitas jangan dibedakan antara tenaga asing dari Cina sebanyak 400 orang pekerja, dengan pekerja lokal 375 orang,\" ujar Hendrik selaku koordinator buruh.

Sementara itu Kadisnakertran Drs. Husni Hasanudin mengatakan sebenarnya mediasi sudah berjalan 2 kali dan hari ini (kemarin) yang ke-3.  \"Pak Hendrik membawa teman-teman lebih banyak, seharusnyakan cukup 10 orang saja, ini yang saya tanyakan, pihak perusahaan dilarang masuk,\" katanya.

Husni Hasanudin juga menegaskan ia tidak perlu langsung memimpin jalannya mediasi, sebab Disnakertran punya tim fungsional harus ikut dan ada tim pengawas, makanya pihaknya sudah mengutus tim ahli ke lapangan. Dan mediasi hari ini (kemarin-red) dilakukan oleh mediator langsung.

\"Keberadaan kami bukan tidak menghargai komisi IV dan hadir tidak hadir komisi IV dan Disnakertran tidak jadi masalah, dan jadwal hari ini, hari yang ke-3,\" katanya.

Sementara Hendrik Hutagalung juga beralasan kalau mediasi yang ke 3 minta ada keputusan, mediasi pertama dan kedua sudah dilakukan, mengapa ia membawa lebih banyak buruh karena ingin tahu apa hasil dari mediasi tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi yang ikut hadir sebelum mediasi Ikhsan Nahromi menyarankan agar dalam bernegosiasi kedua belah pihak sama2 mundur satu langkah, jangan saling beertegang dan diharapkan hari ini sudah ada keputusann yang seinmbang, namun jika tidak puas maka bisa diadukan ke pengandilan sengketa industrial.

Selanjutnya sekitar pukul 11.00 - 15.00 WIB dilakukan mediasi, sempat istirahat dari pukul 12.00 - 14.00 WIB. Mediasi dipimpin langsung oleh Mediator Nurdisani mediator bersama 4 orang rekannya, ia mengatakan mediasi yang dilakukan oleh disnakertran Ini mediasi yang ke 3 tidak ada lagi tawar menawar.

Persoalan hak undang-undang memberikan waktu 30 hari, apabila tidak tercapai kesepakatan maka waktu 50 hari dan bisa dilakukan banding di MA selama 30 hari. \"Perlu saya jelaskan dalam mediasi ini tidak ada yang menang dan tidak ada yang dikalahkan, kalau seperti itu ke Pengadian hubungan industrial saja,\" katanya.

Sedangkan perwakilan buruh, Hendrik Hutagalung mengatakan sidang mediasi yang ke-2 pihaknya menuntut upah Rp 138 ribu dan tidak mampu dipenuhi pihak manajemen.  Kemudian selama 25 hari kerja bonus di bayar kalau di bawah target tidak berjalan penuh.

Pihak manajemen menargertkan tetap 25 hari kerja artinya tidak berjalan. Mereka bekerja 15 hari UMPnya tidak dapat. Kuasa Hukum PT Pingxiang, Junaidi Ali Jahar mengatakan pihaknya tidak ada menjanjikan bonus dan UMP tidak dikurangi, bonus sudah diturunkan menjadi 24 hari dari 25 hari kerja.

\"Kami pihak perusahaan ini juga ditekan oleh Hendrik Hutagalung. Upah adalah persoalan normatif asal mereka tetap mempunyai hubungan kerja. Pihak manajemen mau mematuhinya kalau mau ada yang menang dan ada yang mau kalah, maka tidak perlu mediasi.  Jamsostek dan gaji adalah normatif itu sudah kami penuhi,\" katanya.

Ia menegaskan pihak perusahaan hanya sanggup membayar upah setiap harinnya sebesar Rp 96.000. Upah yang paling substansi adalaah UMP dan itu telah dinaikan pada tahun ini. Dan sudah diusulkan naik upah Rp 2000/hari. Sebelumnya Rp 94.000/hari. Belum ditambah upah lembur dan hasil produksi.

Namun atas pertimbangan demi kesejahteraan karyawan, maka dipenuhilah semua kewajiban yang dituntut oleh buruh yaitu upah tetap sesuai UMP tanpa dipotong dari masa cuti dan sakit, serta upah lembur tetap dibayarkan Rp 2000/jam.

Sementara itu suasana di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipenuhi oleh aparat kepolisian yang berjaga-jaga karena banyaknya buruh yang ikut aksi. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait