Tarif Parkir di Kota Bengkulu Resmi Naik, Sudah Berlaku Efektif Maret 2024

Jumat 08-03-2024,16:04 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu resmi menaikan tarif parkir kendaraan dan sudah berlaku awal Maret 2024 ini. 

Kenaikan tarif parkir tersebut berdasarkan  Perda Bengkulu nomor 1 tahun 2024 yang mengatur tentang retribusi tarif untuk seluruh retribusi yang ada di Bengkulu.

Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera menjelaskan, kenaikan Retribusi tarif parkir ini berlaku untuk kendaraan roda dua, tiga, empat dan enam.

"Untuk retribusi parkir berdasarkan perda pajak dan retribusi yang baru itu mulai 6 Maret sudah diberlakukan tarif baru. Ada kenaikan yang tadinya roda 2 dari Rp 1.000 naik menjadi Rp 2 ribu, roda 4 itu dari Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000. Tentu kita berharap dengan adanya kenaikan ini, akan semakin meningkatkan PAD Kota Bengkulu dari sektor retribusi parkir, " jelas Gita, Jumat 8 Maret 2024.

BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem Sepekan Kedepan, Call Center Pemkot Bengkulu Siaga 24 Jam

Atas kenaikan tersebut, saat ini pihak Pemkot Bengkulu sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tak kaget dan bertanya-tanya terkait tarif baru ini. 

"kita berharap stakeholder terkait seperti Bapenda untuk bisa menginformasikan ini terkait dengan kenaikan parkir yang sudah diberlakukan per tanggal 6 Maret. Disisi yang lain juga, pemerintah kota melalui media center itu juga menginformasikan hal ini kemasyarakat luas, " tambahnya. 

Sebenarnya wacana kenaikan parkir ini sudah sudah lama dibahas karena untuk tarif parkir lama mungkin saat ini sudah tidak relevan lagi. 

Besaran kenaikan tarif ini pun diakui Pemkot Bengkulu sudah berdasarkan pertimbangan perekonomian masyarakat Kota Bengkulu saat ini. (*)

 

Kategori :