BENGKULUEKSPRESS.COM - Team Opsnal Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil meringkus pelaku penyebar foto tanpa busana atau syur seorang perempuan di Bengkulu, Selasa (5/3/2024).
Pelaku berisinial A yang tidak lain adalah mantan pacar dari korban yang diketahui tak terima usai diputuskan oleh korban.
Dijelaskan KBO Reskrim Polresta Bengkulu IPDA Torisman Munthe didampingi Kasubnit Tipidter IPDA Palti Silalahi, antara pelaku dan korban semulanya menjalin hubungan yaitu berpacaran.
Namun hubungan tersebut retak dan membuat korban memutuskan pelaku A untuk tidak lagi menjalani hubungan pacaran.
BACA JUGA:Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Terdakwa Bandar Narkoba Kermin Si'in Ditunda
Oleh karena itu, pelaku yang merasa tidak terima dan menyebarkan foto dan video korban ke aplikasi WhatsApp.
Foto dan video itupun dilihat oleh keluarga korban dan membuat korban malu. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
"Jadi foto dan video korban ini di kirim ke status WhatsApp pelaku dan dilihat oleh keluarga korban," ujar IPDA Torisman Munthe.
Masih kata IPDA Torisman Munthe, sebelum ditangkap pelaku A sempat menjadi DPO Satreskrim Polresta Bengkulu lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA:2 Unit Rumah dan 3 Motor di Kota Bengkulu Hangus Terbakar
Setelah dilakukan tracking, penyidik menemukan keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil diringkus.
Perbuatan pelaku ini dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
"Tersangka ini sudah jadi DPO kita, karena dari penyelidikan hingga pemanggilan tidak datang-datang. Makanya kita terbitkan DPO, dan kemarin berhasil kita tangkap," tandas IPDA Torisman Munthe. (Tri)