BENGKULUEKSPRESS.COM - Salah satu hal yang paling ditakuti oleh para nasabah program KUR Mandiri ialah keterlambatan bayar tagihan dan berujung denda.
Pembayaran cicilan KUR dilakukan setiap bulan dalam waktu tertentu ditambah dengan bunga yang ditetapkan di awal perjanjian. Namun, jika KUR dilunasi sebelum jatuh tempo maka debitur bisa dikenakan denda oleh bank sehingga harus membayar lebih tinggi.
Untuk menghindari hal tersebut ada cara jitu agar denda pelunasan dini kredit dapat diringankan bahkan dihapuskan oleh bank.
BACA JUGA:Cocok untuk Ide Bisnis Bulan Ramadhan! Ini Distributor Baju Anak Import Tangan Pertama dan Termurah
Dikutip dari kanal YouTube Om Ardi Gendut, salah satu channel YouTube yang sering membahas informasi KUR menjelaskan, Bicara soal pelunasan tagihan KUR Mandiri, pihak bank sebenarnya mempunyai kewenangan untuk meringankan denda pelunasan dini.
Akan tetapi, nasabah harus terlebih dulu mengajukan surat permohonan tertulis dengan meminta diringankan bahkan dihapus.
Dalam surat permohnan tersebut juga disebutkan alasan melakukan pelunasan terlebih dahulu, misalnya memiliki dana sendiri sehingga bank bisa memberikan keringanan.
Jangan sekali-kali menyebutkan melunasi KUR karena ingin meminjam uang di bank lain karena pasti tidak akan diberi keringanan.
BACA JUGA:Tanpa Ribet! Begini Cara Ajukan KUR BCA Secara Online, Simak Persyaratannya Lebih Dulu
Bagi debitur yang ingin pindah bank untuk meminjam modal usaha maka bisa diam-diam melakukannya dengan menggunakan jaminan yang berbeda.
Uang pinjaman yang didapatkan dari bank lain bisa dipakai untuk melunasi KUR di bank sebelumnya. Bank-bank yang menyediakan pinjaman modal usaha mulai dari BRI, Mandiri, hingga BSI dengan nominal mencapai Rp500.000.
Semakin besar pinjaman maka syarat yang diajukan juga semakin banyak termasuk dari jaminan yang diserahkan kepada bank.
BACA JUGA:Masih Bingung Hitung Angsuran KUR BRI? Begini Rumus dan Contoh Kasusnya
Misalnya untuk bank Mandiri syarat yang diajukan untuk mendapatkan pinjaman mulai dari fotokopi KTP, KK, surat nikah atau cerai.
Selain itu, harus juga melampirkan foto terbaru debitur beserta pasangannya dan surat usaha dari petugas berwenang.