BENGKULUEKSPRESS.COM- Dekatnya bulan Ramadhan merupakan momen yang sering kali dihubungkan dengan kegiatan ziarah kubur di Indonesia.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mengenai hukum ziarah kubur menjelang bulan suci Ramadhan.
Penjelasan terkait hal ini disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya.
BACA JUGA:Agar Meraih Keberkahan Bulan Ramadhan, Amalkan 5 Doa Menyambut Ramadhan Berikut
BACA JUGA:Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan, Siapkan 12 Hal Berikut Ini
Pada intinya, tradisi ziarah kubur merupakan bentuk doa bagi kerabat yang telah meninggal dunia.
Saat mendekati bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, seringkali umat Islam memanfaatkan momen ini untuk melakukan ziarah kubur.
Namun, pertanyaan muncul apakah amalan seperti ziarah kubur dianggap haram menjelang Ramadhan.
Terkait dengan ziarah kubur sendiri, Rasulullah SAW bersabda yang artinya;
"Aku pernah melarang kalian ziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam. Maka sekarang berziarahlah, karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat," sabda Rasulullah SAW.
Sementara itu, Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV pernah menjelaskan tentang ziarah kubur.
Buya Yahya menjelaskan bahwa pada awalnya, Rasulullah SAW melarang ziarah kubur, namun kemudian beliau memperbolehkannya.
"Ziarah kubur hukumnya sunnah, itu sudah menjadi kesepakatan para ulama dan tidak ada perbedaan di dalamnya ini," terang Buya Yahya.
Tidak ada perbedaan apakah ziarah kubur dilakukan di makam yang berada di dalam atau di luar kota.
BACA JUGA:Ide Usaha Rumahan yang Bisa Jadi Cuan di Bulan Ramadhan